Penanganan Tindak Pidana ITE di Sulteng Diharap Berjalan Maksimal

oleh -325 Dilihat
oleh
Penanganan Tindak Pidana ITE di Sulteng Diharap Berjalan Maksimal
Gedung satuan kerja Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, di Jalan Teratai Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Foto: Dok. Humas Polda Sulteng

PALU, KONTEKS SULAWESI Satuan kerja Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terbentuk, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dengan terbentuknya Satker ini, diharapakan penanganan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana yang terjadi diruang digital di wilayah Sulteng, dapat tertangani dengan maksimal.

“Kami berharap segala permasalahan tindak pidana yang terjadi diruang digital dapat ditangani lebih maksimal. Karena dengan adanya Satker Ditressiber, tentunya akan ada dukungan sarana prasarana dan anggaran tersendiri,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:  Bupati Parimo Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, Ini Daftar Lengkapnya

Djoko menyebut, bahwa Ditressiber Polda Sulteng mempersilahkan masyarakat jika ingin melapor, konsultasi atau berkoordinasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana ITE.

Hal ini juga, kata Djoko, sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Silahkan melapor, konsultasi atau berkoordinasi langsung ke Ditressiber di Jalan Teratai Palu, terkait dugaan terjadinya tindak pidana ITE. Mereka siap memberikan pelayanan kepada masyarakat 1×24 jam,” ujarnya.

Di sisi lain, Djoko pun menjelaskan, bahwa Ditressiber Polda Sulteng akan berupaya untuk mengatisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari ruang digital, baik pada tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Operasi Patuh Tinombala 2024 Resmi Digelar, Pengendara Diharap Tak Melanggar 8 Poin Ini

“Tidak lama lagi Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung, sehingga memungkinkan terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari ruang digital seperti adanya konten ujaran kebencian, politisasi SARA, hoaks dan lain sebagainya. Olehnya masalah ini juga diupayakan dapat tertangani dengan maksimal,” pungkasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *