PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Satu dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, yakni Isram Said Lolo-Nasar.
Sebagaimana pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana pada rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen bapaslon independen pada Pilkada 2024, di aula KPU setempat, Ahad (28/7).
Penyerahan hasil verifikasi adminstrasi dimaksud telah tertuang melalui berita acara nomor : 447/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Ariyana pun menjelaskan, dari beberapa bukti data pernyataan terhadap dukungan paslon independen Isram Said Lolo-Nasar yang diserahkan sebelumnya dan telah dilakukan kesesuaian nama, NIK, alamat tempat dan tanggal lahir, daerah pemilihan, serta administrasi lainnya, sebagiannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual kedua,” kata Ariyana.
Sedangkan untuk bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yaitu Osgar Matompo-Alina A. Deu, juga telah dilakukan verifikasi adminstrasi perbaikan kedua terhadap kesesuaian data dukungan dengan bukti pernyataan dukungan.
“Dan KPU Parigi Moutong telah melakukan seluruh kegiatan verifikasi administrasi tahap kedua,” ujarnya.
Dengan demikian, status dari hasil verifikasi adminstrasi perbaikan tahap kedua terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen Osgar Matompo-Alina A. Deu, dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
“Dengan begitu, pasangan calon ini dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua,” ujarnya.
Laporan : Bambang Istanto