PALU, KONTEKS SULAWESI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik, di Hotel Best Western Coco Palu, Senin (5/8/2024).
Pada rapat finalisasi tersebut, DPRD Provinsi Sulteng menghadirkan narasumber diantaranya Muhammad Andar, Abdul Rahim, dan Amrizal yang merupakan pakar di bidang pertanian serta memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian modern.
Untuk itu, dengan disahkannya Ranperda ini nantinya, Provinsi Sulteng dapat menjadi pelopor dalam penerapan pertanian organik di Indonesia.
Dalam rapat ini juga dibahas secara mendalam tentang pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.
Dimana pertanian organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Sulawesi Tengah.
Sebab Ranperda ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.**