Penegasan Disperindag Sulteng ke Penjual Minuman Beralkohol Kantongi Izin

oleh -99 Dilihat
oleh
Penegasan Disperindag Sulteng ke Penjual Minuman Beralkohol Kantongi Izin
Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan focus group discussion (FGD) tentang pelaporan dan tata cara perizinan minuman beralkohol dan bahan berbahaya, Selasa (6/8/2024). Foto: Disperindag

PALU, KONTEKS SULAWESIBerdasarkan data Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2023, terdapat satu pelaku usaha/distributor bahan berbahaya (B2) dan ada sekitar 54 pelaku usaha/distributor/pengecer minuman beralkohol yang telah mengantongi izin di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti saat focus group discussion (FGD) tentang pelaporan dan tata cara perizinan minuman beralkohol dan bahan berbahaya se-Sulteng, di Kota Palu, Selasa (6/8/2024).

“Semua pelaku usaha yang disebutkan itu telah terdaftar di Kemendag,” ungkapnya.

Mira menuturkan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pelayanan birokrasi yang makin baik, sebagaimana diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mengamanahkan bahwa ketentuan pelaku usaha yang telah memperoleh izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol.

“Saya tegaskan bagi pelaku usaha/distributor B2 dan usaha/distributor/pengecer minuman beralkohol yang telah mengantongi izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran,” jelasnya.

Sehingga dirinya meminta seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Tujuannya agar bisa menambah pengetahuan wawasan dan menghasilkan komitmen bersama, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh Peraturan Kemendag Republik Indonesia.

“Dan menjadi harapan bersama agar distributor B2 dan pelaku usaha/distributor/pengecer minuman beralkohol yang telah mengantongi izin dapat mendukung peningkatan investasi perekonomian di wilayah Provinsi Sulteng,” ujar Mira.

Sebelumnya, Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Fajria menyampaikan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan bagi pelaku usaha/distributor B2, distributor/pengecer minuman beralkohol dan instansi terkait terhadap pelaporan serta tata cara pengurusan dan mendapatkan perizinan.

“Tujuan dari kegiatan ini juga agar pelaku usaha/distributor B2 dan distributor/pengecer minuman beralkohol mendapatkan kepastian hukum dan keamanan berusaha. Sehingga mandiri, mendapatkan kemitraan, kemanfaatan dan berwawasan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha,” tuturnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *