PALU, KONTEKS SULAWESI — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menginstruksikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk segera menindaklanjuti hasil Rapat Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program 3 Juta Rumah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
Instruksi tersebut disampaikan usai rapat evaluasi pada Senin (6/7/2026) dan langsung ditindaklanjuti Dinas Perkimtan Sulteng melalui Rapat Teknis Pengusulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 7 Juli 2026 yang diikuti seluruh Dinas Perkim kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Dr. Akris Fatta Yunus, mengatakan rapat teknis menghasilkan sejumlah langkah percepatan, salah satunya mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menginput data By Name By Address (BNBA) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke dalam aplikasi MyPKP.
“Target Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2026 sebanyak 5.977 unit RTLH. Karena itu, seluruh daerah didorong mempercepat penginputan data agar kuota tersebut dapat terpenuhi,” jelas Akris kepada media ini, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, hasil rapat juga menetapkan batas akhir pengajuan usulan dari kabupaten dan kota hingga 11 Juli 2026.
Menurut Akris, program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui BSPS sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulteng, yakni BERANI Bedah Rumah, yang difokuskan untuk membantu masyarakat miskin memperoleh hunian yang lebih layak.
Program tersebut menyasar warga kategori Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (rentan miskin), dan Desil 4 (hampir miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan, pelaksanaan BERANI Bedah Rumah menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui renovasi rumah tidak layak huni secara tepat sasaran.
“Program BERANI Bedah Rumah menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Sulawesi Tengah melalui penanganan rumah tidak layak huni secara terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.Sumber: Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah.









