Kepala Daerah Berstatus Petahana yang Ikut Pilkada Wajib Ajukan Cuti Kampanye

oleh -196 Dilihat
oleh
Kepala Daerah Berstatus Petahana yang Ikut Pilkada Wajib Ajukan Cuti Kampanye
Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas. Foto: Biro Adpim

PALU, KONTEKS SULAWESIPesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, maka kepala daerah berstatus petahana yang mengikuti Pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju di daerah yang sama.

“Incumbent (bupati/wali kota) wajib mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye kepada gubernur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD Kabupaten/Kota,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, Rabu (7/8/2024).

Fahrudin menjelaskan cuti kampanye tersebut juga diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Terkait perubahan terbaru untuk Peraturan Kampanye masih menunggu kebijakan KPU RI,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya berharap, petunjuk teknis PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat segera rampung dan disosialisasikan secara komprehensif ke daerah. Mengingat pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknis (terbaru) untuk dijadikan pedoman,” kata ia.

Di sisi lain, dirinya juga membenarkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur dan penjabat bupati dan wali kota pada Pilkada 2024.

Menurutnya, edaran ini berlaku efektif bagi penjabat gubernur hingga bupati dan wali kota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Sementara bagi kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya, maka dipastikan bahwa edaran ini tidak berlaku.

“Saya berpesan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye nantinya,” tegasnya.

Laporan : Irfan Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *