Tersangka Kurir Sabu 15 Kilogram Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palu

oleh -413 Dilihat
oleh
Tersangka Kurir Sabu 15 Kilogram Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palu
Pelimpahan berkas kasus kurir sabu 15 kilogram ke Kejaksaan Negeri Palu. Foto: Istimewa

PALU, KONTEKS SULAWESI Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah resmi meyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 kilogram, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penangkapan tersangka dalam kasus ini dilakukan di Kecamatan Tawaeli, Palu, pada 11 Mei 2024 lalu.

“Berkas perkara diduga kurir sabu ini sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh penuntut umum,” ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan tertulisnya di Palu, Selasa (13/8/2024).

Sugeng mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan inisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Malam Nuzulul Qur’an, Momentum Refleksi Umat Islam

Di mana sebelumnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 22 Juli 2024.

Sugeng menjelaskan, dengan diserahkannya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya, setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

Laporan : Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *