PALU, KONTEKS SULAWESI – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil, Palu Selatan, pada Kamis (15/8/2024) lalu. Korbannya merupakan seorang emak-emak.
Kepolisian berhasil membekuk pelaku saat berada di Kos Jalan Tanjung Santigi Palu, Senin (26/8/2024).
“Benar, Ditreskrimum Polda Sulteng ada menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil Kecamatan Palu Selatan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (30/8/2024).
Sugeng menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada tanggal 15 Agustus 2024 dan pelaku berhasil ditangkap pada 26 Agustus 2024. Penangkapan tersebut setelah dilakukannya olah TKP serta mengumpulkan berbagai petunjuk.
“Tersangka inisial GEP (23 thn). Alamat sesuai KTP Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Menurut keterangan korban, sebut Sugeng, ia baru saja belanja diwarung, saat itu sepeda motor diparkir di teras rumah. Sesaat kembali ke rumah, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang.
“Diduga tersangka GEP tidak sendiri dalam melakukan aksinya, identitas rekannya sudah kami ketahui,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Sugeng juga menerangkan, modus tersangka melakukan pencurian motor yaitu merusak kunci kontak dengan kunci T. Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subside Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” pungkasnya.
Laporan : Bambang Istanto











