AJI Palu Imbau Anggotanya Hindari Potensi Pelanggaran Saat Liputan Pilkada

oleh -4609 Dilihat
oleh
AJI Palu Imbau Anggotanya Hindari Potensi Pelanggaran Saat Liputan Pilkada
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. Foto: Istimewa

PALU, KONTEKS SULAWESISebentar lagi pemilihan kepala daerah atau Pilkada akan segera berlangsung diseluruh wilayah Sulawesi Tengah. Berhubungan dengan itu, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengimbau anggotanya untuk menghindari berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik saat melaksanakan tugas.

Bahkan, AJI Palu telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan khusus bagi para jurnalis yang terlibat dalam peliputan Pilkada 2024.

Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat merusak independensi pers dan merugikan publik.

Di ketahui bersama, pesta demokrasi di wilayah Sulawesi Tengah baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan mengatakan, banyaknya anggota AJI yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dengan berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka pihaknya merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani.

Yardin menjelaskan adapun potensi pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut, antara lain berupa suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan, serta hal-hal lain yang mencederai indenpensi.

“Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat,” ungkapnya.

Yardin pun menegaskan jurnalis tidak bisa berdalih bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi.

Sebab, kata ia, jurnalis sebagai profesi yang di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu.

“Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti,” jelas Yardin.

Karena itu, AJI Palu mengingatkan anggotanya agar mematuhi kode etik dan perilaku dalam meliput Pilkada Serentak 2024.

Ini dimaksudkan, agar produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat UU Pers.

“Saya mengimbau untuk seluruh jurnalis di AJI Palu, ketika terlibat dalam peliputan Pilkada 2024, agar memerhatikan panduan-panduan yang telah disertakan dalam surat edaran. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi jurnalis agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *