PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen yang memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam suatu wilayah.
KLHS berperan penting untuk membantu mencegah degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, KLHS juga dapat membantu efektivitas pelaksanaan AMDAL, UKL-UPL, dan perizinan.
Meski begitu, KLHS sendiri memiliki objek sasaran yang berbeda dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Di mana, KLHS fokus pada objek kajian rencana dan program sedangkan AMDAL fokus pada proyek atau kegiatan.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar serta terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Abdul Aziz mengatakan, KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.
“Adanya implementasi KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir,” kata Aziz dalam acara Konsultasi Publik I penyusunan KLHS Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong 2014-2034, di Lantai ll Kantor Bupati setempat, Jumat (13/9).
Aziz juga menerangkan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dikawasan perkotaan, maka diperlukan implementasi KLHS.
Sebab menurutnya, hal ini merupakan salah satu indikator penting dalam penyusun revisi RDTR kawasan perkotaan Parigi.
“Tata ruang dan investasi, tentu saja tidak bisa dipisahkan dari aspek lingkungan hidup. Karena keduanya memegang peran sentral dalam pembentukan perkembangan suatu wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Olehnya implementasi KLHS sangat penting,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz menyebut, perkembangan suatu wilayah serta pertumbuhan ekonomi sangat berkorelasi dengan daya dukung lingkungan hidup untuk menjamin masa depan yang dinamis dan berkelanjutan.
Dengan begitu, dirinya berharap, KLHS dapat dijadikan pedoman dan tindak lanjut ke depan dalam mendukung kebijakan program yang dilaksanakan.
Adapun program dimaksud yaitu optimalisasi analisis isu strategis daerah, analisis capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, serta analisis daya dukung/tampung lingkungan hidup.
“Ke depannya, isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana, dan program dalam penyusunan revisi RDTR kawasan perkotaan Parigi. Dengan harapan hasil tersebut menjadi penyempurnaan mengurangi dampak risiko lingkungan. Dan untuk mewujudkan hal ini, maka dibutuhkan data dan informasi spasial dari setiap SKPD terkait,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid