PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan melakukan proses pemanggilan terhadap oknum guru yang terlibat politik aktif.
Pemanggilan itu buntut dari laporan terhadap salah seorang guru yang diduga ASN, terlihat sedang memegang nomor urut paslon yang dinyatakan lolos bertarung pada Pilkada Parigi Moutong 2024.
“Berdasarkan perintah Plt Kepala Disdikbud, kami akan memanggil yang bersangkutan melalui kepala sekolahnya,” ujar Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdikbud Parigi Moutong, Tasman, saat di konfirmasi sejumlah awak media, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam UU tersebut pun mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
1. Kampanye melalui media sosial;
2. Menghadiri deklarasi calon;
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
4. ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara partai politik;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
9. Memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP;
10. mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikanp aslon;
12. Menjadi anggota atau pengurus parpol;
13. Mengerahkan PNS ikut kampanye;
14. Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain;
15. Menjadi pembicara dalam acara Parpol;
16. Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
Sebelumnya, Tasman menyatakan, bahwa pihaknya selaku lembaga yang menaungi tenaga pendidik telah melakukan imbauan dan peringatan kepada seluruh komponen untuk bersikap netral dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Jadi kita PNS atau ASN khususnya guru dan yang berada di dinas untuk tidak ikut politik aktif,” tegasnya.
Sekaitan dengan oknum guru tersebut, pihak Disdikbud, lanjut Tasman, telah mengantongi biodata dan sudah memiliki informasi nama sekolah yang bersangkutan.
“Menurut laporan staf kami, yang bersangkutan seangkatan dengan dirinya, berarti statusnya sudah di pastikan sebagai ASN atau guru,” tutupnya.
Laporan : Tommy Noho