Si Jago Merah Lalap Puluhan Bangunan di Pasar Sentral Parigi

oleh -12102 Dilihat
oleh
Si Jago Merah Lalap Puluhan Bangunan di Pasar Sentral Parigi
Puluhan bangunan yang berisi berbagai jenis barang di Pasar Sentral Parigi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, habis dilalap si jago merah, pada Rabu (25/9/2024) malam. Foto: KONTEKSSULAWESI/Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Sebanyak 12 bangunan yang berisi berbagai jenis barang di Pasar Sentral Parigi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, habis dilalap si jago merah, pada Rabu (25/9/2024) malam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam kejadian ini, Damkar Parigi Moutong menerjunkan sebanyak tiga unit mobil pemadam. Meskipun dua diantaranya sempat mengalami kerusakan saat sedang beroperasi.

“Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Untuk kepastiannya, masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Begitupun kerugiannya,” kata Kepala Bidang Damkar pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi Moutong, Salim Sialea, kepada media di Parigi, Rabu (25/9).

Baca Juga:  Sulteng Diharap Bisa Jadi Contoh Penerapan Etika Politik yang Baik

Salim juga mengatakan, api baru bisa dipadamkan kurang lebih satu jam. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

Salim pun mengaku bahwa pihaknya kesulitan dalam memadamkan api. Hal itu dikarenakan kurangnya fasilitas operasional khususnya mobil pemadam.

“Dari tiga mobil pemadam itu dua diantaranya digunakan untuk menyiram dan satunya lagi untuk menyuplai air. Sehingga kami perlu penambahan minimal 10 unit lagi mobil pemadam,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya penambahan sarana operasi tersebut nantinya, penanganan peristiwa kebakaran di wilayah Parigi Moutong dapat segera teratasi guna meminimalisir jumlah kerugian.

Baca Juga:  BPIP Dibanjiri Kritik Buntut Belasan Paskibraka Lepas Jilbab

“Hal ini juga penting dilakukan mengingat luas wilayah dan jumlah bangunan di perkotaan. Jika sarana operasi ini ditambah, maka akan dibentuk pos Standar Pelayanan Minimal (SPM) disetiap kecamatan,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *