Penyelesaian Sengketa Pilkada Parigi Moutong Belum Temui Kesepakatan

oleh -7416 Dilihat
oleh
Penyelesaian Sengketa Pilkada Parigi Moutong Belum Temui Kesepakatan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra mengatakan penyelesaian sengketa antara pasangan H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid dan KPU, belum temui kesepakatan, Rabu (25/9/2024). Foto: bisalanews/Ipal

PARIMO, KONTEKS SULAWESIGugatan sengketa hasil penelitian berkas persyaratan administrasi bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka.

Hal ini dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara pihak pemohon (Amrullah–Ibrahim) dan termohon (KPU), usai digelarnya musyawarah tertutup oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebanyak dua kali.

“Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, maka ketika tidak terjadi kesepakatan, akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, usai memimpin sidang sengketa di Parigi, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:  Raker KONI Parimo, Faisan Badja Tekankan Sinergitas KOK

Herman mengatakan bahwa musyawarah tertutup itu dilaksanakan mulai dari 24 sampai dengan 25 September 2024, di Aula Bawaslu Parigi Moutong.

“Tadi juga dari para pihak sudah menyepakati bahwa untuk agenda pembacaan permohonan sekaligus pembacaan jawaban termohon itu, akan di agendakan hari Jumat, 27 September 2024 pukul 10.00 WITA,” ucapnya.

Kemudian, ungkap Herman, dihari yang sama akan dilanjutkan pembacaan pembuktian dari pemohon bakal calon kepala daerah Parigi Moutong (Amrullah–Ibrahim) melalui kuasa hukum.

Herman juga menjelaskan, bahwa penyelesaian sengketa Pilkada sesuai aturan berlangsung selama 12 hari kalender, terhitung sejak permohonan di registrasi ke Bawaslu setempat.

Baca Juga:  TKA Jadi Standar Baru Jalur Prestasi, Disdikbud Parimo Bersiap Terapkan Permendikdasmen

“Karena dua hari sudah digunakan musyawarah tertutup, maka untuk sampai dengan pembacaan putusan itu, kita masih punya waktu 10 hari,” tutupnya.

Sebelumnya, gugatan sengketa ini diajukan pasangan H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid ke Bawaslu, usai dinyatakan Tidak Memenehi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2024 oleh KPU Parigi Moutong.

Adapun alasan KPU menyatakan H Amurullah Almahdaly TMS, karena yang bersangkutan sebagai mantan narapidana dan belum memenuhi masa iddah lima tahun untuk berkontestasi dalam Pilkada.

Laporan : Tommy Noho