Delineasi dan Zonasi Cagar Budaya Situs Rock Art Tebing Batu Putih

oleh -117 Dilihat
oleh
Delineasi dan Zonasi Cagar Budaya Situs Rock Art Tebing Batu Putih
Penandatanganan berita acara hasil kajian yang merujuk pada peninjauan kembali WIUP yang telah terbit di Situs Cagar Budaya Rock Art Tebing Batu Putih, Kabupaten Morowali Utara, oleh Disdikbud Morowali Utara bersama stakeholder terkait, di ruang pertemuan Disdikbud setempat, Jumat (24/10/2024). Foto: Istimewa

MORUT, KONTEKS SULAWESI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menggelar konsultasi publik kajian delineasi dan zonasi cagar budaya situs Rock Art Batu Putih yang ada di wilayah itu. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Disdikbud setempat, Jumat (24/10/2024).

Kepala Disdikbud Morut, Mohammad Ridwan DM yang didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Eli Sudrajab Petalolo, dalam sambutannya mengatakan, bahwa delineasi dan zonasi tersebut merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur peruntukan ruang bagi cagar budaya agar pelestarian dan pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Ridwan.

Dia menjelaskan, sebelum konsultasi publik digelar, terlebih dahulu telah dilakukan delineasi dan zonasi dimulai sejak 18 sampai dengan 24 Oktober 2024, pada situs Cagar Budaya Rock Art Tebing Batu Putih.

Dalam pelaksanaannya, kata ia, Disdikbud Morut melalui Bidang Kebudayaan bersama Tim Ahli Delineasi dan Zonasi berkolaborasi dengan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ikatan Ahli Arkeologi (IAA), Depertemen Arkeologi Universitas Hasanudin, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Palu, Anak Alam Morowali Utara dan Journey Adventure untuk menentukan batas-batas ruang zonasi.

“Konsultasi publik ini menghasilkan berita acara penandatanganan atas hasil-hasil kajian yang merujuk pada peninjauan kembali WIUP yang telah terbit di Situs Cagar Budaya Rock Art Tebing Batu Putih,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini Bagian Hukum Pemkab Morowali Utara, Bappelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Camat Petasia, Pemerintah Desa Gililana, Kepala BPD Gililana, Putra-Putri Pariwisata dan Budaya serta Tokoh Masyarakat.

Laporan : Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *