PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ariyana mengungkap beberapa catatan untuk dievaluasi pasca debat kandidat pertama pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang berlangsung di Kota Palu, Selasa (22/10/2024).
Salah satu catatan untuk dievaluasi tersebut, terkait persoalan ketepatan waktu pasangan calon (paslon) dalam menghadiri debat.
“Pada debat perdana kemarin, ada paslon yang datang pukul 20.00 WITA. Padahal para paslon sudah harus berada ditempat kegiatan itu pukul 19.45 WITA. Karena di pukul 20.00, debat sudah disiarkan,” ujar Ariana di Parigi, beberapa waktu lalu.
Sehingga pada debat berikutnya, ia menegaskan kepada para paslon, agar sudah berada diruang tunggu 15 menit sebelum debat dimulai.
“Tolong persoalan kehadiran tepat waktu lebih diperhatikan lagi,” pesannya.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Maskar menambahkan, selain ketepatan waktu juga ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.
“Pertama terkait penataan ruangan untuk lebih mengefisienkan waktu, seperti akses paslon ketempat pengambilan pertanyaan di huruf A, B dan seterusnya,” ungkap Maskar.
Selanjutnya, penyerahan soal (pertanyaan) dan membuka kemudian menyimpannya.
Dirinya menilai bahwa pelaksanaan beberapa hal ini belum sepenuhnya efektif, sebab memakan waktu cukup lama.
“Menurut saya, ini yang perlu dievaluasi, agar dalam debat publik kedua, pelaksanaannya bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
Debat publik kedua Pilkada Parigi Moutong akan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Indoor Kantor Bupati Parigi Moutong. Waktu pelaksanaanya dimulai pada pukul 20.00 WITA dan ditayangkan langsung disalah satu televisi nasional.
Adapun tema yang akan diusung dalam debat publik kedua yaitu, ‘Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah’.
Kegiatan ini akan diikuti lima pasangan calon kepala daerah, diantaranya Badrun Nggai-Muslih, Moh. Nur. Dg Rahmatu-Arman, Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Erwin Burase-Abdul Sahid dan Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid.
Laporan : Abdul Farid