UPTD Penyuluhan Tinombo Beberkan Kendala Petani Dapatkan Pupuk

oleh -126 Dilihat
oleh
UPTD Penyuluhan Tinombo Beberkan Kendala Petani Dapatkan Pupuk
Kantor UPTD Penyuluhan Kecamatan Tinombo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong. Foto: KONTEKSSULAWESI/Abdul Farid

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Amarkandi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyuluhan Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap salah satu masalah petani di wilayah itu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pernyataan tersebut disampaikan Amarkandi, setelah menanggapi permasalahan petani di Desa Ambason Mekar dan Bainaa Kecamatan Tinombo, yang sebelumnya mengeluhkan kurangnya ketersediaan pupuk bersubsidi, pada Kamis (26/12/2024).

“Kami telah melakukan pengusulan sekitar empat ton pupuk untuk petani di dua desa ini,” ujar Amarkandi pada media ini, Sabtu (28/12/2024).

Dia menjelaskan, pengusulan ketersediaan pupuk bersubsidi khusus untuk Kecamatan Tinombo itu, telah masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan khususnya bagi petani dan pekebun.

Upaya ini dilakukan, ungkapnya, sebagai komitmen UPTD Penyuluhan Kecamatan Tinombo untuk terus berupaya membantu petani mendapatkan pupuk. Hanya saja, kata ia, dalam menindaklanjuti berbagai upaya tersebut, sebagian petani tidak mau bekerja sama.

“Kemarin pernah kita usulkan ke pengecer di wilayah Kecamatan Tinombo, khususnya yang ada di Desa Sidoan, agar membantu petani dalam mendapatkan pupuk. Yang jadi masalah petani mau ambil pupuk, tapi tidak mau tebus di pengecer,” ungkapnya.

Menurutnya, di tahun 2025 para petani Tinombo telah memiliki pemodal utama yang memberikan pinjaman uang untuk menebus pupuk bersubsidi pada pengecer di Desa Sidoan.

“Petani ini, kadang kurang dananya, makanya mereka sampaikan sudah ada yang siap tebus pupuk di pengecer. Nanti terkait pelunasannya, akan diselesaikan setelah panen,” kata Amarkandi.

Meski begitu, lanjutnya, dalam regulasi yang ada tidak mengatur tentang pelibatan pemodal dalam hal penyediaan pupuk. Namun, keterlibatannya tersebut hanya untuk memudahkan petani dalam proses penebusan pupuk.

“Dalam setiap pengambilan pupuk, petani wajib datang secara langsung, tidak boleh diwakili pemodal. Sebab, aturan penebusan pupuk menggunakan sistem by name, by address,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *