PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Sejumlah petani di Desa Ambason Mekar dan Bainaa Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengeluhkan kurangnya ketersediaan pupuk bersubsidi.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan kurangnya perhatian para penyuluh terhadap kondisi yang dialami para petani sawah dan perkebunan, terkait informasi tentang ketersedian pupuk tersebut.
“Kalau kami membeli pupuk harus ke Desa Malanggo, Kecamatan Tinombo Selatan, karena di tempat kami tidak tersedia,” kata salah satu petani di Desa Ambason Mekar, Ramansyah kepada media ini, Kamis (26/12/2024).
Padahal kata Ramansyah, Kantor UPTD Penyuluhan Kecamatan Tinombo berada di Desa Ambason Mekar. Namun demikian, mereka tidak pernah diinformasikan tentang adanya ketersediaan pupuk.
“Sampai saat ini kami (petani) tidak tahu berapa jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk Desa Ambason Mekar dan Bainaa,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini disebabkan para penyuluh yang bertugas di wilayah itu hanya memberikan perhatian terhadap desa yang tumbuh kembang padinya bagus, sementara yang mempunyai masalah terkait hal tersebut, hanya diabaikan.
“Seharusnya petani di Desa Ambason Mekar lebih tahu tentang ketersediaan pupuk, dibandingkan mereka yang jauh dari kantor UPTD. Masalah ini dikarenakan para penyuluh lebih memberikan perhatian terhadap desa yang hasil padinya bagus,” tuturnya.
Ia berharap ke depan, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dapat merespon serta memberikan solusi berkaitan dengan masalah tersebut.
“Kami sering lihat di televisi, terkait program Presiden tentang swasembada pangan. Tapi bagaimana bisa surplus beras, kalau begini kondisinya,” imbuhnya.
Diketahui bersama, bahwa tugas penyuluh pertanian menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah mengembangkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan usaha melalui penyuluhan.
Selain itu, penyuluh pertanian juga memiliki tugas-tugas lain, seperti memberikan informasi teknis kepada petani, melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Kemudian, melakukan evaluasi terhadap penerapan inovasi pertanian, memberikan pengarahan dan pembinaan. Selanjutnya, melakukan pendekatan kepada petani untuk memahami kemampuan perorangan maupun kelompok.
Sedangkan tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang pertanian diantaranya melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan peredaran, serta pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Bukan hanya itu, UPTD Penyuluhan juga wajib melaksanakan proteksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kemudian melaksanakan penyusunan, pembinaan, penerapan teknologi, serta operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pemantauan penggunaan pestisida. Bahkan, UPTD pun wajib melaksanakan penanggulangan eksplosi hama dan penyakit tumbuhan.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi UPTD serta para penyuluhnya, diduga ada kelalaian serta tidak serius dalam pelaksanaan tugas di masyarakat.
Laporan : Abdul Farid