Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tertibkan Aktivitas PETI

oleh -132 Dilihat
oleh
Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tertibkan Aktivitas PETI
Ilustrasi Tambang Ilegal. Foto: infografis detikcom

PALU, KONTEKS SULAWESI Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menertibkan aktifitas ilegal khususnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko Wienartono, guna menanggapi tuntutan berbagai pihak terkait ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan polemik PETI yang tengah menjadi sorotan di wilayah Provinsi Sulteng.

“Lembaga Bantuan Hukum Sulteng diberbagai media, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng. Saya kira komitmen Kapolda Sulteng sudah jelas. Dimana, saat beliau berbicara dihadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, aktifitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025).

Dia pun mengungkapkan, bahwa komitmen tersebut sebelumnya telah ditunjukkan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 sebanyak 11 kasus.

“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena didalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” jelasnya.

Untuk itu, kata ia, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas dari berbagai pihak terkait.

“Penanganan PETI perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai pihak, termasuk instansi terkait,” ujar Djoko.

Dia juga menyebut, bahwa aktivitas PETI di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, merupakan salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakkan hukum. Demikian juga diperbatasan Kabupaten Tolitoli dan Buol.

“Tetapi kenyataannya, karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan aktivitas pertambangan dengan adanya para pemodal,” tuturnya.

Sehingga dalam melakukan penertiban, lanjutnya, perlu diawali dengan kegiatan yang mengedepankan upaya preemtif dan preventif, tujuannya agar tidak ada korban jiwa.

“Bisa saja saat penegakkan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan. Olehnya dalam setiap penertiban PETI, kita boleh tidak gegabah,” pungkasnya.*/Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *