Kades Diminta Bersinergi Soal Pemberian Santunan Pekerja Rentan Desa

oleh -130 Dilihat
oleh
Kades Diminta Bersinergi Soal Pemberian Santunan Pekerja Rentan Desa
Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola saat memberikan sambutan pada rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2024 dan Rencana T.A 2025, di lantai II Kantor Bupati setempat, Rabu (13/11/2024). Foto: Istimewa

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meminta seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah itu untuk bersinergi dalam hal pemberian santunan bagi pekerja rentan desa pada program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola pada rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2024 dan Rencana T.A 2025, yang diikuti Camat, Kedes dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Parigi Moutong di lantai II Kantor Bupati setempat, Rabu (13/11/2024).

“Kami meminta Pemerintah Desa dapat membantu Pemkab Parigi Moutong, untuk menganggarkan dan merealisasikan kepesertaan pekerja rentan di desanya masing-masing,” ujarnya.

Richard menyebutkan, sampai saat ini Pemkab telah merealisasikan dana santunan sebesar Rp39 miliar kepada 5.458 pekerja rentan desa di wilayah Parigi Moutong, terhitung sejak lima tahun terakhir, mulai dari 2020 sampai dengan September 2024. Jumlah tersebut berdasarkan laporan pembayaran klaim santunan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan besaran dana santunan yang dikeluarkan itu, berarti program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak memberi manfaat kepada warga masyarakat pekerja di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Richard.

Dia juga menuturkan, berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2024, angka cakupan pekerja rentan yang memiliki Jamsostek di Kabupaten Parigi Moutong, baru mencapai 24,62 persen atau 39.695 pekerja dari sasaran/target 161.206 pekerja untuk tahun 2025.

Tentunya untuk memenuhi target itu, ungkap Richard, diperlukannya sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Desa dan Pemkab Parigi Moutong. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD T.A 2025, Pemerintah Daerah diberikan target dapat meningkatkan Coverage Jamsostek minimal 20 persen disepanjang 2025.

Sebelumnya, Richard juga menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan memastikan aparat desa melakukan penganggaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menggunakan ADD T.A 2024 serta rencana T.A 2025.

Upaya ini dilakukan, kata ia, sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Parigi Moutong, yang mana dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja dan kematian.

“Tentunya dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, dibutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, sehingga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan lebih optimal,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan program negara untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada seluruh masyarakat pekerja, sebagai upaya mencegah terjadinya kemiskinan baru dimasyarakat.

Sebagai contoh, Almarhum Usman, Sekretaris Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan. Dimana, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada Almarhum sebesar Rp42 juta. Selain itu, kedua anaknya juga diberikan beasiswa pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga ke perguruan tinggi.

“Bukti tersebut menunjukkan bagaimana program ini dapat mencegah keluarga jatuh ke jurang kemiskinan baru, serta anak yang ditinggalkan punya harapan untuk sekolah sampai sarjana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Richard mengatakan, pada Mei 2024, Pemkab Parigi Moutong telah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan terkait sinergi pelaksanaan program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, Pemkab Parigi Moutong juga telah menerbitkan keputusan bupati tentang tim koordinasi percepatan serta kepatuhan pelaksanaan program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong, untuk memberikan perlindungan Jamsostek kepada pekerja kategori rentan di desanya masing-masing, dengan menganggarkan 50 orang pekerja rentan per tahun senilai Rp10.080.000.

“Saya berharap Pemerintah Desa segera merealisasikan pendaftaran dan pembayaran iuran pekerja rentan tahun 2024 dan tetap menganggarkan di T.A 2025. Apabila setiap desa merealisasikan 50 pekerja rentan per desa, maka kita dapat mencegah 13.900 keluarga jatuh ke jurang kemiskinan baru,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *