Pj Bupati Parimo Paparkan LKPJ  Tahun Anggaran 2024 di Hadapan DPRD

oleh -33 Dilihat
oleh
Penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Kabupaten Parigi Moutong, Richard Arnaldo, kepada Ketua DPRD, Alfres Mas Boy Tonggiroh, Rabu (26/3/2025). Foto: Diskominfo Parigi Moutong.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Penjabat (Pj) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Richard Arnaldo, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parimo, Rabu (26/3/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alfres Mas Boy Tonggiroh itu, menjadi forum bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan program Pemerintahan Daerah (Pemda) selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Alfres Mas Boy Tonggiroh mengapresiasi kehadiran seluruh pihak dan menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda rutin tahunan, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Pj Bupati Parimo dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis atas kinerja Pemda selama tahun 2024. Ia menekankan bahwa mekanisme ini adalah wadah untuk berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menganalisis serta mengevaluasi kinerja Pemda.

“Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan penyerahan dokumen pada tanggal 24 Maret 2025, agar DPRD dapat mengagendakan pembahasan bersama jajaran eksekutif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” ujarnya.

Secara garis besar, LKPJ Tahun Anggaran 2024 mencakup beberapa poin utama, di antaranya:

Gambaran Umum Daerah: Meliputi dasar hukum pembentukan, visi misi Kepala Daerah, kondisi geografis, demografi, jumlah aparatur pemerintah, pengelolaan APBD dan kebijakan alokasi anggaran.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Memaparkan capaian program dan kegiatan setiap perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi beserta solusinya, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan: Merinci tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Dalam laporannya, terungkap rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, alokasi belanja daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2024 tercatat sebesar 96,81%, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Di akhir sambutannya, Richard menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Kami juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Parimo” tandasnya.*/Andi Riskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *