Bupati Parimo Geram, Surat Kades Sipayo Soal Pungutan PETI Bisa Dipidana

oleh -651 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan akan memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Sipayo terkait surat pungutan terhadap aktivitas PETI yang dinilainya berbahaya dan berpotensi pidana. Foto: Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, akhirnya angkat bicara terkait surat kesepakatan pungutan alat berat di wilayah tambang emas tanpa izin (PETI) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Sipayo, Nurdin Ilo Ilo. Erwin menegaskan, tindakan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi masuk ranah pidana.

Bupati Parimo Erwin mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah diinformasikan awak media. Ia meminta segera dikirimkan salinan surat hasil musyawarah desa yang ditandatangani Kades Sipayo untuk dipelajarinya lebih lanjut.

“Tolong kirimkan ke saya surat yang ada tanda tangan Kades itu, saya baru mengetahui masalah ini setelah kalian infokan,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Pengelolaan ZIS di Parigi Moutong Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Menurutnya, sikap Kades Sipayo yang melegitimasi pungutan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak bisa ditoleransi. Bahkan, ia menilai hal itu merupakan pelanggaran berat yang dapat diproses hukum.

“Kalau benar kejadiannya langsung beritakan saja, pelanggaran berat itu. Parah itu, jangan lupa kirim ke saya surat hasil Musdes Sipayo itu saya mau pelajari,” tegas Erwin.

Lebih jauh, Erwin menyebut dirinya akan melayangkan teguran keras kepada Kades Sipayo. Ia menekankan, seorang kepala desa tidak berhak memberi legitimasi pada aktivitas tambang ilegal apalagi sampai memungut bayaran.

Baca Juga:  Reuni Akbar Fakultas Hukum Untad Digelar Ditiga Tempat Berbeda

“Tidak benar itu yang dilakukan Kades,” ketus Bupati Erwin.

Selain itu, Erwin mengingatkan agar arah pembangunan Parigi Moutong difokuskan pada sektor yang lebih produktif dan berkelanjutan, yakni pertanian dan perkebunan. Tambang, menurutnya, tetap bisa dilakukan asalkan legal dan memenuhi semua persyaratan.

“Tambang juga tidak masalah jika itu legal dan tidak berdampak luas pada sektor pertanian maupun perkebunan kita. Harus ada evaluasinya. Kalau seperti saat ini, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” pungkasnya.

Laporan: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *