Polisi Bidik Kades Sipayo, Dugaan Pungli PETI Kian Panas

oleh -3879 Dilihat
oleh
Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo (kiri) dan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian (kanan). Kades Sipayo dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku PETI di wilayahnya. Foto: Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Aroma dugaan pungutan liar (pungli) menyeruak di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong. Kepala desa setempat, Nurdin Ilo Ilo, dipanggil pihak Polres Parigi Moutong untuk dimintai keterangan terkait praktik pungli yang diduga melibatkan dirinya dengan para pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Bukan hanya teguran keras dari Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, Kades Sipayo kini juga mulai masuk dalam radar penyelidikan aparat kepolisian. Dugaan pungli itu mengemuka setelah dokumen kesepakatan antara pemerintah desa, warga, dan pengusaha PETI tersebar luas dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Banjir Hanyutkan Cagar Budaya dan Empat Rumah di Parigi Moutong

“Karena ada surat yang ramai di media, kita klarifikasi. Hari ini klarifikasi dan belum tahu hasilnya apa, masih pemeriksaan tadi,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di kantor bupati.

Pemanggilan Kades Sipayo dilakukan menyusul adanya berita acara kesepakatan hasil musyawarah antara pemerintah desa dengan warga dan pelaku PETI. Dokumen itu memuat tanda tangan beserta stempel resmi desa, yang dinilai seolah-olah melegalkan aktivitas tambang ilegal.

“Karena ramai di media soal dugaan pungli itu, kita verifikasi, Kami masih mendalami, hasilnya akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Bappelitbangda Gelar Musrenbang RPJPD Parigi Moutong 2025-2045

Dalam dokumen yang telah lebih dulu diberitakan, terdapat lima poin kesepakatan. Dua di antaranya menyebut kewajiban pelaku PETI untuk memberikan kontribusi kepada desa sebesar Rp10 juta per unit alat berat excavator yang beroperasi.

Selain itu, poin lain dalam berita acara tersebut juga menegaskan bahwa setiap pengusaha PETI baru yang ingin beraktivitas di Desa Sipayo diwajibkan memberikan kontribusi dengan nominal sama, yakni Rp10 juta.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *