FPK Desak DPRD dan Polres Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal Sipayo

oleh -653 Dilihat
oleh
Alat berat beroperasi di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Parigi Moutong. Di sisi lain, surat yang diterbitkan pemerintah desa menimbulkan polemik terkait legalitas aktivitas tambang di wilayah tersebut. Foto: Dok. Konteks Sulawesi
Alat berat beroperasi di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Parigi Moutong. Di sisi lain, surat yang diterbitkan pemerintah desa menimbulkan polemik terkait legalitas aktivitas tambang di wilayah tersebut. Foto: Dok. Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Polemik tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali mencuat setelah sejumlah alat berat kembali beroperasi di lokasi tambang ilegal Desa Sipayo. Sorotan publik pun mengarah pada lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat serta DPRD Parimo dalam menangani persoalan ini.

Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) yang juga memimpin Aliansi Masyarakat Pesisir (AMP) Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menilai DPRD Parimo terlalu lemah dalam mengawasi dan menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah tegas Polres Parimo yang dinilainya belum menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum lingkungan.

“Kami mendesak DPRD agar berani membuka siapa aktor di balik praktik ilegal ini. Jangan hanya diam, karena persoalan ini sudah merugikan daerah dan masyarakat,” ujar Arifin.

Baca Juga:  Erwin Burase Lantik 132 Kepala Sekolah

Arifin juga menyoroti surat yang diterbitkan Kepala Desa Sipayo, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar. Surat itu disebut meminta kesepakatan pendapatan desa dari kegiatan tambang, padahal secara hukum tidak sah karena belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau IPR belum keluar tapi sudah ada kesepakatan, berarti surat itu ilegal. Harusnya kades bertindak berdasarkan WPR dan IPR, di mana masyarakat pemilik wilayah wajib masuk dalam koperasi. Tanpa itu semua, landasan hukumnya jelas cacat,” tegasnya.

Ia menambahkan, naiknya kembali alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang memperkuat dugaan adanya kongkalikong dalam pengelolaan PETI di Desa Sipayo. Arifin menduga kuat ada pihak yang membekingi aktivitas tersebut hingga tetap berjalan meski statusnya ilegal.

Baca Juga:  Sekdaprov Sulteng Minta TPID Fokus Perhatikan Komoditas Penyumbang Inflasi

Menurutnya, DPRD seharusnya tidak hanya mempersoalkan surat kades, tetapi juga turun langsung menindak praktik tambang ilegal yang telah merusak jalan kantong produksi dan menimbulkan kerugian bagi negara. Ia menilai, keberanian DPRD dalam mengungkap aktor-aktor di balik tambang ilegal akan menjadi ujian integritas lembaga tersebut.

“Keberanian DPRD membongkar siapa di balik PETI Sipayo akan mengembalikan kepercayaan publik. Tapi jika mereka diam, jangan-jangan ada oknum DPRD yang justru ikut bermain,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho