Kepala Desa Muara Jaya Ditahan: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes 2022–2024

oleh -459 Dilihat
oleh
Kepala Desa Muara Jaya berompi merah muda bertanda Kejaksaan tampak tengah diborgol oleh petugas, saat proses penahanan di lingkungan Kejaksaan. Dua aparat terlihat mendampingi prosedur tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Foto: Dok Cabjari Tinombo
Kepala Desa Muara Jaya berompi merah muda bertanda Kejaksaan tampak tengah diborgol oleh petugas, saat proses penahanan di lingkungan Kejaksaan. Dua aparat terlihat mendampingi prosedur tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Foto: Dok Cabjari Tinombo

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) di Tinombo resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Muara Jaya periode 2022–2024 berinisial “A” atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes yang berlangsung selama tiga tahun anggaran.

Penetapan tersangka terhadap “A” dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor PRIN-107/P.2.16.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang kemudian diperkuat melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor PRIN-140/P.2.16.8/Fd.2/11/2025 pada 28 November 2025.

Pada keterangan resminya, Ridwan Ammy Putra, S.H Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tinombo menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Muara Jaya tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Baca Juga:  Tiga Balon Khalifah Jalur Perorangan Serahkan Syarat Dukungan di KPU Parimo

“Dari hasil penyidikan, tersangka ‘A’ diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Ridwan Ammy Putra.

Penyidik juga menemukan bahwa “A” mengelola dan mengendalikan penuh APBDes tanpa melibatkan perangkat desa yang seharusnya bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Selain itu, ia diduga memalsukan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang wajib disusun secara sah.

“Pemalsuan dokumen LPJ dan pengelolaan anggaran tanpa prosedur yang benar merupakan bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” tegas penyidik.

Baca Juga:  Kepanikan Warga Pecah Saat Api Karhutla Avolua Merambat ke Permukiman

Sebagai tindak lanjut penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap “A” sejak Jumat, 28 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-143/P.2.16.8/Fd.2/11/2025. Ia ditahan di Lapas Kelas III Parigi Moutong.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Laporan: Iskandar Miu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *