PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait memusnahkan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025. Pemusnahan dilakukan di Markas Polres Parigi Moutong, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Jumat (19/12/2025), sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan daerah.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras tradisional dan pabrikan dengan total keseluruhan mencapai 616,1 liter.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 547,1 liter miras tradisional dan 69 botol minuman beralkohol pabrikan,” kata Hendrawan.
Dari total miras tradisional tersebut, sebanyak 515 liter merupakan minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam berbagai wadah. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan selama pelaksanaan Operasi Pekat II di sejumlah lokasi di wilayah Parigi Moutong.
“Cap tikus yang dimusnahkan berasal dari 150 botol air mineral ukuran sedang, 168 kantong plastik, 22 botol air mineral besar, tujuh jerigen 35 liter, tiga jerigen 5 liter, serta satu jerigen 10 liter,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga memusnahkan minuman keras pabrikan berbagai merek, di antaranya 52 botol Bir Bintang, lima botol Angker, 17 botol Benteng, dan empat botol Marten. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
“Semua barang bukti ini telah sesuai prosedur hukum sebelum dimusnahkan,” ucap Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan, selama Operasi Pekat II Tinombala yang berlangsung sejak 3 hingga 16 Desember 2025, Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap enam target operasi dengan capaian 100 persen. Selain itu, aparat juga menangani 67 kasus non-target operasi dengan 76 orang diamankan di 72 lokasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, kepolisian turut mengungkap berbagai tindak pidana lain, mulai dari perjudian, narkotika, prostitusi, hingga kejahatan 4C. Dari kasus perjudian, polisi menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1,3 juta, lima lembar catatan togel, satu set karpet sabung ayam, satu set kartu domino, dan satu meja judi. Sementara dari kasus narkoba, disita sabu-sabu seberat sekitar 5,58 gram dan 55 butir obat terlarang, serta dua unit sepeda motor dari pengungkapan kejahatan 4C.
“Operasi Pekat akan terus digencarkan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Parigi Moutong,” pungkas Hendrawan.
Laporan: Aid Lumpati











