Resmob Parimo Bongkar Rangkaian Pencurian Lintas Desa, Residivis Diamankan

oleh -691 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti telepon genggam hasil kejahatan, Januari 2026. Foto: Humas Polres Parimo
Keterangan Foto: Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti telepon genggam hasil kejahatan, Januari 2026. Foto: Humas Polres Parimo

PARIMO, KONTEKS SULAWESITim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi  Moutong (Parimo) mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong hingga Kota Palu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA beserta sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/17/I/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2026. Korban, Idran Okekadir (45), wiraswasta asal Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, melaporkan kehilangan telepon genggam dan uang tunai yang terjadi di wilayah Parigi Moutong.

“Kasus ini kami tindak lanjuti secara serius karena laporan yang masuk menunjukkan pola pencurian berulang di banyak lokasi,” tegas Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Tarigan, saat dimintai keterangannya.

Baca Juga:  Koperasi Inklusif Diluncurkan, Parigi Moutong Dorong UMKM Naik Kelas

Penangkapan dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 16–17 Januari 2026. Tim Resmob menangkap terduga pelaku di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Terduga pelaku kami amankan dalam kondisi kooperatif, setelah tim memastikan identitas dan keberadaannya di Kota Palu,” ujar IPTU Anugerah Tarigan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam dan uang tunai di sedikitnya 15 lokasi berbeda, mulai dari Kelurahan Masigi, Desa Olaya, Kelurahan Maesa, Desa Avulua, Pasar Ampibabo, hingga sejumlah desa lain di Parigi Moutong serta lima lokasi di Kota Palu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa waktu lalu selesai menjalani hukuman.

Baca Juga:  Tiga Da’I Kondang Polres Parimo dan WIA Parigi Jadi Motor Sinergi Anti Radikalisme

“Yang bersangkutan adalah residivis dan kembali melakukan perbuatan serupa dengan modus yang hampir sama di banyak tempat,” kata Anugerah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan unit telepon genggam, antara lain Samsung Galaxy A03, Redmi Note 13 Pro 5G, Reno 8T, Reno A60, Oppo Reno 5, Vivo, Samsung warna biru, dan Samsung A23. Seluruh barang bukti diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai tamu dengan berbagai alasan, seperti mengaku teman lama, saudara jauh, kurir, atau petugas survei. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan kerap menyasar rumah warga yang pintunya tidak terkunci.

Baca Juga:  Orang Tua Wartawan di Intimidasi Usai Beritakan Dugaan Penyalahgunaan DD

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan menuntaskan penyidikan dan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian terungkap dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” pungkas IPTU Anugerah Tarigan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *