Husen Mardjengi: Pansus LHP Jangan Jadi Formalitas, OPD Wajib Buka Dokumen

oleh -2258 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Anggota DPRD Parigi Moutong Fraksi PAN, Husen Marjengi, menyampaikan kritik terhadap kesiapan OPD dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK saat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo. Husen menegaskan pansus tidak boleh menjadi formalitas dan menuntut keterbukaan penuh dokumen belanja daerah. Foto: Tommy Noho
Keterangan Foto: Anggota DPRD Parigi Moutong Fraksi PAN, Husen Marjengi, menyampaikan kritik terhadap kesiapan OPD dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK saat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo. Husen menegaskan pansus tidak boleh menjadi formalitas dan menuntut keterbukaan penuh dokumen belanja daerah. Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah 2025 hingga triwulan ketiga membuka kembali persoalan klasik, lemahnya respons pemerintah daerah terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alih-alih menjadi alarm perbaikan, temuan BPK kerap berhenti sebagai arsip administratif.

Anggota DPRD Parimo dari Fraksi PAN, Husen Mardjengi, mengingatkan agar pansus tidak direduksi menjadi forum seremonial tanpa daya tekan. Ia menegaskan, sejak pansus dibentuk, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyerahkan LHP dan dokumen pendukung secara lengkap, tanpa penundaan.

“Karena pansus tentang LHP sudah terbentuk, saya meminta SKPD serius memfasilitasi kerja pansus. Seluruh dokumen, termasuk LHP, hari ini juga harus sudah ada di tangan anggota pansus,” kata Husen.

Baca Juga:  Parigi Moutong Kukuhkan Guru PAI, Perkuat Pendidikan Bermakna

Husen menilai, rekomendasi BPK yang termuat dalam LHP mengandung persoalan serius dalam pengelolaan belanja daerah. Tanpa keterbukaan dokumen, pansus berisiko hanya mengulang pola lama: membahas temuan tanpa pernah menyentuh akar masalah.

“Rekomendasi dalam LHP itu tidak berdiri sendiri. Ia harus ditopang dokumen lengkap. Kalau tidak, kerja pansus ini hanya akan berhenti di permukaan,” ujarnya.

Ia menyebut, LHP BPK sarat dengan warning atas praktik tata kelola keuangan daerah, termasuk lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah. Karena itu, Husen menekankan agar OPD tidak menganggap pansus sekadar kewajiban politik DPRD yang bisa diabaikan.

Baca Juga:  Revisi RUU Penyiaran, KIP Ingatkan Kerja Wartawan Jangan Dihalangi

“Ini bukan persoalan sepele. Banyak rekomendasi dalam LHP yang menjadi peringatan keras terhadap cara pemda menjalankan belanja. Jangan dianggap remeh,” tegasnya.

Lebih jauh, Husen membuka kemungkinan lahirnya rekomendasi politik yang lebih keras jika OPD bersikap tidak kooperatif. Menurut dia, ketidakseriusan OPD dalam menindaklanjuti LHP justru dapat dibaca sebagai pembiaran terhadap temuan BPK.

“Kalau OPD tidak serius menyikapi kerja pansus, pimpinan dan seluruh anggota pansus harus berani merekomendasikan secara tegas perilaku dan ketidakseriusan itu. Warning dalam LHP tidak boleh dibiarkan,” tutup Husen.

Baca Juga:  Pemungutan Suara Ulang, Aspek Fundamental Proses Demokrasi

Laporan: Tommy Noho