PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Pemerintah pusat kembali mengubah skema pendanaan pendidikan. Dana revitalisasi sarana dan prasarana sekolah kini dikirim langsung ke rekening sekolah penerima, tanpa singgah di kas daerah. Pola ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tak lagi punya ruang intervensi teknis, bahkan sekadar menentukan mitra pelaksana.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, menjelaskan bahwa dana revitalisasi berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini menjadi instrumen utama perbaikan infrastruktur pendidikan daerah.
“Kalau DAK, anggarannya masuk dulu ke kas daerah melalui BPKAD, lalu kami salurkan ke sekolah-sekolah,” kata Sunarti saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan DAK, dana revitalisasi justru langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah penerima. “Dana ini tidak lagi singgah di kas daerah,” ujar Sunarti.
Menurut dia, skema tersebut menjadikan revitalisasi sebagai swakelola murni di tingkat sekolah. Konsekuensinya, dinas hanya berfungsi sebagai pemantau, bukan pengendali teknis.
“Dinas tidak bisa lagi melakukan intervensi teknis. Kami hanya memonitor, memastikan bangunan itu selesai karena kami juga penerima manfaat,” katanya.
Sunarti menegaskan, kewenangan dinas dalam menentukan mitra pelaksana juga sepenuhnya dihapus. “Tidak ada lagi intervensi membagi-bagi pekerjaan kepada mitra. Itu hak penuh sekolah,” ujarnya.
Dalam mekanisme ini, sekolah menandatangani langsung Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian terkait. Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dilakukan langsung oleh kementerian, tanpa melibatkan PPK lokal.
“PPK-nya orang kementerian langsung. Tidak ada lagi PPK lokal,” kata Sunarti.
Untuk tahun anggaran berjalan, Sunarti memastikan Parigi Moutong tetap akan menerima dana revitalisasi. Namun hingga kini, jumlah sekolah penerima belum ditetapkan.
“Sampai sekarang kami belum menerima SK berapa sekolah yang dapat,” ucapnya.
Ia menyebut adanya kemungkinan pengurangan kuota akibat pengalihan anggaran ke wilayah terdampak bencana. “Kami belum tahu apakah kuota nasional sebagian dialihkan ke Sumatra yang kemarin terdampak bencana. Yang jelas, tahun ini tetap ada, tapi jumlahnya belum kami ketahui,” tutupnya.
Skema pendanaan langsung ini, di satu sisi, menjanjikan percepatan dan mengurangi birokrasi. Namun di sisi lain, ia sekaligus meminggirkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan teknis, membuka ruang lebar bagi sekolah untuk mengelola proyek bernilai miliaran tanpa pendampingan struktural yang memadai.
Laporan: Basrul Idrus









