Gas Melon Rp80 Ribu Bikin Resah, Gubernur Ancam Sikat Agen dan Pengecer

oleh -1905 Dilihat
oleh
Keterangan foto: Ilustrasi tabung LPG 3 kilogram dan imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pengendalian harga serta pengawasan distribusi gas subsidi yang sempat melonjak hingga Rp80.000 per tabung. Foto: Ist
Keterangan foto: Ilustrasi tabung LPG 3 kilogram dan imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pengendalian harga serta pengawasan distribusi gas subsidi yang sempat melonjak hingga Rp80.000 per tabung. Foto: Ist

PALU, KONTEKS SULAWESI Lonjakan harga LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah yang menembus Rp80.000 per tabung memicu reaksi keras Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Ia mengeluarkan himbauan tegas kepada kepala daerah, agen, hingga pengecer, sekaligus memberi batas waktu hingga 6 Maret 2026 untuk menormalkan harga sesuai ketentuan.


Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, merespons keluhan masyarakat terkait kenaikan harga LPG 3 kg yang dinilai memberatkan. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam jika harga subsidi tersebut terus melambung di lapangan.

“Kami menerima aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai harga LPG 3 kilogram yang mencapai Rp80.000 per tabung. Hal ini harus segera dikendalikan,” tegas Anwar dalam himbauannya.

Baca Juga:  SMAN 1 Parigi Tolak Program MBG, SPPG Hentikan Distribusi

Ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan menggelar pasar murah LPG 3 kg agar masyarakat bisa memperoleh gas bersubsidi dengan harga lebih terjangkau.

“Kepada para bupati dan wali kota, saya menghimbau agar melaksanakan pasar murah LPG 3 kilogram serta melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dan distribusi oleh Pertamina dan para agen,” ujarnya.

Selain itu, Anwar juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait harga eceran tertinggi (HET) di setiap daerah agar masyarakat memahami standar harga resmi yang berlaku.

Baca Juga:  BPS Parigi Moutong Canangkan Mertasari Jadi Desa Cinta Statistik

Ia mengingatkan pangkalan dan pengecer untuk tidak menjual di atas ketentuan maupun melakukan penimbunan.

“Kepada pangkalan dan pengecer LPG 3 kilogram, saya tegaskan agar menjual sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan, tanpa penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat,” katanya.

Gubernur bahkan memberi tenggat waktu tegas. Jika hingga 6 Maret 2026 harga belum kembali wajar sesuai HET, pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum akan turun tangan.

“Apabila sampai dengan tanggal 6 Maret 2026 harga belum menunjukkan penyelesaian yang wajar, maka pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Polri, kejaksaan, dan unsur pengawasan lainnya akan melakukan langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  UNTAD Perpanjang Pembayaran UKT hingga 15 Agustus 2025

Ia juga menginstruksikan seluruh instansi terkait meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 kg, termasuk di SPBE dan pangkalan, agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.

“Mari kita jaga agar LPG 3 kilogram sebagai barang subsidi negara dapat dinikmati masyarakat yang berhak secara adil, terjangkau, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *