PALU, KONTEKS SULAWESI — Hak atas pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Di Sulawesi Tengah, komitmen tersebut diwujudkan melalui program pendidikan gratis dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Dalam Pasal 31 UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, bahkan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini diperkuat melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin wajib belajar tanpa pungutan biaya pada jenjang pendidikan dasar.
Sejalan dengan amanat konstitusi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui program Berani Cerdas mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk memperluas akses pendidikan bagi putra-putri daerah.
Dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, tercatat sepanjang 2025 sebanyak 23.568 mahasiswa menerima beasiswa Berani Cerdas dengan total anggaran mencapai Rp84 miliar. Program ini membantu ribuan mahasiswa melanjutkan kuliah tanpa terbebani biaya pendidikan.
Tak hanya pendidikan tinggi, Pemprov Sulteng juga mengalokasikan Rp40,9 miliar untuk BOSDA bagi 437 SMA/SMK/SLB negeri dan swasta. Bantuan lain meliputi pembayaran SPP siswa miskin sekolah swasta sebesar Rp270,6 juta, anggaran Rp27,1 miliar untuk uji kompetensi dan prakerin siswa SMK, bantuan seragam bagi 11.285 siswa senilai Rp6,1 miliar, serta beasiswa pascasarjana bagi 99 guru sebesar Rp1,8 miliar.
Program ini menjadi bagian dari visi Sulteng Nambaso yang menekankan pemerataan akses dan kualitas pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Di sisi lain, pemenuhan gizi anak melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga memiliki landasan konstitusional, meski tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. Hak tersebut berakar pada Pasal 28B ayat (2) tentang hak tumbuh kembang anak, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera dan sehat, serta Pasal 34 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Program MBG sendiri diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang mengatur sasaran penerima mulai dari PAUD hingga SMA sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar pangan dan gizi.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pendidikan gratis tetap menjadi prioritas utama karena berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. Pendidikan dinilai sebagai investasi strategis yang menentukan masa depan generasi dan daya saing daerah.
Kedua program ini sama-sama penting, namun pendidikan gratis adalah fondasi utama pembangunan manusia. Negara wajib memastikan akses pendidikan terbuka luas, sementara program gizi harus terus dievaluasi agar tepat sasaran dan berkualitas.
Sumber: Tim Media Patner Gubernur Berani











