Dua Kali Disidang, Oknum Kepsek di Palasa Terancam Sanksi Berat

oleh -9 Dilihat
oleh
Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah di Kecamatan Palasa yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan masih berlanjut dengan pemanggilan saksi tambahan, sementara sanksi berat hingga pemecatan dapat dijatuhkan jika pelanggaran terbukti. Foto: Konteks Sulawesi.
Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah di Kecamatan Palasa yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan masih berlanjut dengan pemanggilan saksi tambahan, sementara sanksi berat hingga pemecatan dapat dijatuhkan jika pelanggaran terbukti. Foto: Konteks Sulawesi.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), belum menemui titik akhir. Pemerintah daerah telah dua kali menggelar sidang pemeriksaan, tetapi prosesnya masih berlanjut karena tim pemeriksa perlu meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. Aduan itu berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2025.

“Pemda Kabupaten Parigi Moutong melalui Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali melakukan sidang pemeriksaan terhadap aduan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ASN,” jelas Aktorismo, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga:  Malam Takbiran Iduladha di Parimo Meriah, Bupati Lepas Pawai Penuh Syiar dan Kebersamaan

Tim pemeriksa terdiri atas Plt. Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum. Dalam pemeriksaan yang telah berlangsung, tim meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor.

Namun, pemeriksaan belum rampung. Tim masih perlu memanggil sejumlah saksi yang diajukan pelapor, termasuk Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan Palasa. Keterangan para saksi dinilai diperlukan untuk melengkapi bahan pemeriksaan sebelum tim mengambil kesimpulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis tim pemeriksa perlu memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk koordinator wilayah satuan pendidikan Kecamatan Palasa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Temui Gubernur Sulteng, Konjen Amerika Serikat Tawarkan Sejumlah Kerja Sama

Sanksi Berat Menanti Jika Dugaan Terbukti

Aktorismo menegaskan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi yang dimungkinkan, kata dia, termasuk pemberhentian sebagai ASN, bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemda akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” tegasnya.

Sebelumnya, pelapor mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian laporan tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada agenda pemanggilan saksi dan kelanjutan pemeriksaan oleh tim pemerintah daerah. Publik menanti proses yang transparan, objektif, dan tuntas, terlebih perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh seorang aparatur negara.

Baca Juga:  Kemenkes Koordinasi Tangani Kasus Malaria di Parimo

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum pemeriksaan selesai dan keputusan resmi diterbitkan. Pemerintah daerah diharapkan memberikan kejelasan mengenai perkembangan serta hasil penanganan laporan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan hak semua pihak tetap terlindungi.

Aktorismo menegaskan kembali bahwa sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku. “Pemda akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho