PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Kondisi memprihatinkan yang dialami sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maninili, Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), yang terpaksa mengikuti kegiatan belajar di lantai teras ruang guru, mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Keluhan Kepala SDN Maninili, Hadijah Abdul Haib, S.Pd.I., terkait keterbatasan ruang belajar tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, S.E., M.A.P.
Ibrahim menegaskan, persoalan kekurangan ruang kelas tidak bisa hanya dilihat dari kondisi fisik sekolah. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus menjadi perhatian utama karena menjadi dasar pemerintah pusat dalam menentukan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurutnya, seluruh usulan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi ruang kelas mengacu pada data yang tercatat dalam sistem Dapodik.
“Kalau memang jumlah rombongan belajar dan ruang kelas sudah dinyatakan terpenuhi dalam Dapodik, tentu bantuan sulit diberikan. Sebab, kementerian menggunakan Dapodik sebagai dasar utama penyaluran bantuan,” jelas Ibrahim saat ditemui media ini, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, kondisi siswa yang harus belajar di lantai teras ruang guru perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait kesesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dengan ruang kelas yang benar-benar tersedia dan digunakan.
Ibrahim mencontohkan, apabila sebuah sekolah memiliki enam rombongan belajar, tetapi hanya tersedia lima ruang kelas yang dapat digunakan, kondisi tersebut seharusnya tercermin secara jelas dalam Dapodik.
“Kalau ada enam rombel, tetapi ruang kelasnya hanya lima, berarti ada satu rombel yang tidak memiliki ruang belajar. Pertanyaannya, selama ini mereka belajar di mana? Kondisi seperti itu harus tergambar dalam Dapodik,” tegasnya.
Lebih jauh, Ibrahim menyoroti kemungkinan adanya ruang kelas yang dialihfungsikan menjadi ruang guru sehingga mengurangi jumlah ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan antara laporan administrasi sekolah dan kenyataan di lapangan.
“Harus dilihat dulu apakah sekolah memang memiliki ruang guru tersendiri atau justru menggunakan salah satu ruang kelas sebagai ruang guru. Kalau begitu kondisinya, tentu harus disesuaikan dengan data yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidaksesuaian data berpotensi membuat kebutuhan mendesak sekolah tidak terbaca dalam sistem perencanaan bantuan pemerintah.
Akibatnya, sekolah yang secara nyata mengalami kekurangan ruang belajar bisa saja tetap tercatat memiliki fasilitas mencukupi.
Karena itu, Ibrahim menekankan pentingnya ketelitian pihak sekolah dalam memperbarui Dapodik, terutama mengenai jumlah rombongan belajar, ketersediaan ruang kelas, serta fungsi setiap ruangan.
Ia menegaskan, laporan Dapodik tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, melainkan harus benar-benar menggambarkan kondisi nyata sekolah.
“Yang paling penting, laporan Dapodik harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai dalam data ruang kelas dinyatakan cukup, tetapi kenyataannya masih ada siswa yang harus belajar di lantai. Semua harus dilaporkan sesuai kondisi riil agar kebutuhan sekolah dapat diketahui dengan jelas,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho









