Dorongan Revisi RTRW Demi IPR Dinilai Berisiko Geser Semangat Pemberdayaan Rakyat

oleh -369 Dilihat
oleh
Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, membahas RTRW. Foto: Istimewa

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Wacana percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Parigi Moutong kembali mencuat, kali ini disuarakan oleh anggota Komisi IV DPRD, H. Sami, yang mendorong agar regulasi tersebut segera diubah untuk mengakomodasi masuknya investor dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Sami, lambatnya revisi RTRW menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia juga menilai percepatan perubahan RTRW dapat membuka peluang investasi yang lebih besar ke daerah.

“Kalau boleh itu secepatnya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau orang datang berinvestasi ke kita, dampaknya luar biasa,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut. Senin (19/05/2025).

Baca Juga:  Jaga Kenyamanan Pasien, RSUD Raja Tomblotutu Susun Sistem Parkir Standar dan Aman

Namun, dorongan tersebut menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan, karena berpotensi menyimpang dari semangat awal IPR yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat lokal, bukan mengakomodasi kepentingan pemodal besar.

Secara hukum, IPR memiliki batasan ketat. Berdasarkan Pasal 70A UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IPR dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain, termasuk investor besar. Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur bahwa permohonan IPR hanya sah pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pakar tata ruang dan kebijakan publik di Sulawesi Tengah, Dr. Nur Hidayat, menilai revisi RTRW harus tetap mengacu pada prinsip pemberdayaan rakyat dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Ia memperingatkan bahwa mendorong revisi RTRW demi masuknya investor justru membuka celah eksploitasi IPR oleh korporasi.

Baca Juga:  Sukses Kurangi Emisi, Sulteng Dapat Alokasi 2,8 Juta Dollar AS untuk REDD+

“IPR bukan untuk industri besar. Jika investor mulai masuk ke dalam skema ini, maka semangat pemberdayaan akan hilang. Yang terjadi nanti adalah cukongisasi pertambangan atas nama rakyat,” ungkap Hidayat.

Kekhawatiran lain datang dari aktivis lingkungan lokal, yang menilai bahwa mempercepat revisi RTRW tanpa kajian menyeluruh berpotensi mengorbankan aspek ekologi dan mengulang pola pertambangan merusak di masa lalu.

Sementara itu, H. Sami tetap meyakini bahwa revisi RTRW adalah solusi untuk mengatasi polemik tambang ilegal yang sudah marak terjadi. Ia menilai, dengan legalitas dan kepastian hukum, baik masyarakat maupun investor bisa bekerja sesuai aturan.

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong Gelar Operasi Lilin 2025, Amankan Natal dan Tahun Baru

“RTRW harus didorong agar cepat selesai, supaya masyarakat maupun investor bisa berbuat sesuai aturan. Kalau terlalu lama, saya yakin polemik akan semakin berkembang,” tegasnya.

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait arah kebijakan revisi RTRW dan apakah akan membuka ruang lebih besar bagi investor dalam skema IPR.*/Andi Riskan