FPK & AMP Desak DPRD Bongkar Aktor PETI di Sipayo Saat RDP

oleh -575 Dilihat
oleh
Dua unit alat berat eskavator bersama satu buah talang tampak beroperasi di satu lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Parigi Moutong. Pada 10 September 2025. Aktivitas ini dinilai telah merusak kelestarian alam dan infrastruktur desa. Foto: Konteks Sulawesi
Dua unit alat berat eskavator bersama satu buah talang tampak beroperasi di satu lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Parigi Moutong. Pada 10 September 2025. Aktivitas ini dinilai telah merusak kelestarian alam dan infrastruktur desa. Foto: Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Polemik tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sidoan kembali menghangat. Di tengah sorotan publik, Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) yang juga memimpin Aliansi Masyarakat Pesisir (AMP) Parigi Moutong (Parimo), Arifin Lamalindu, angkat bicara. Ia mengapresiasi langkah tegas Polres Parimo dalam penindakan PETI sekaligus mendesak DPRD Parimo agar berani membuka siapa aktor yang bermain di balik praktik ilegal tersebut.

Menurut Arifin, DPRD harus bersikap transparan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat yang sebelumnya dikeluarkan Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo. RDP itu, kata dia, tidak boleh hanya mendengarkan satu pihak, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat dan aktivis lingkungan.

“Kami minta DPRD transparan. Jangan hanya mendengar dari satu pihak. Sebagai aktivis lingkungan, AMP harus ikut dilibatkan agar masalah ini terang benderang,” tegas Arifin kepada media ini, Kamis (25/09/2025).

Baca Juga:  Bapaslon BERSINAR Janjikan Pemerataan Pelayanan Kesehatan ke Warga Moutong

Arifin mengungkapkan, surat yang diterbitkan Kades Sipayo menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, permintaan kesepakatan pendapatan desa hanya bisa dibenarkan bila telah ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga kini, izin tersebut tidak pernah ada.

“Kalau IPR belum keluar tapi sudah ada kesepakatan, berarti surat itu ilegal. Harusnya kades bertindak berdasarkan WPR dan IPR, di mana masyarakat pemilik wilayah wajib masuk dalam koperasi. Tanpa itu semua, landasan hukumnya jelas cacat,” jelasnya.

Ia menilai kesepakatan tanpa dasar hukum hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat luas dan lingkungan justru dikorbankan.

Baca Juga:  Bupati Parimo Terbitkan Edaran Tegas, Nelayan Dilarang Illegal Fishing

“Apakah kesepakatan ini hanya untuk keuntungan semata, sementara lingkungan rusak? Kami dari FPK dan AMP jelas menolak. Jangan menyeret masyarakat yang tidak tahu persoalan hanya karena iming-iming uang,” tandas Arifin.

Meski polemik masih berjalan, pengerukan hasil bumi di lokasi tambang disebut terus berlangsung. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan jalan desa Lado yang dibangun dengan dana desa. Kondisi ini, tegas Arifin, harus segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah, apalagi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sudah melayangkan surat penutupan PETI.

Baca Juga:  Jelang Pemilihan, Sekda Parimo: Jangan Sampai Ada Celah PSUU

“Apakah bos sebagai cukong tambang yang mau bertanggung jawab, atau masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam? Jangan hanya ampasnya dilempar, sementara isinya mereka yang ambil,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho