AJI Palu Warning KPID: Jangan Jadi Alat Represi Media

oleh -416 Dilihat
oleh
Ilustrasi: tangan besar bertuliskan “KPID” mencoba menutup mulut mikrofon bertuliskan “Media” atau “AJI”, sementara pena tetap menulis. Foto: Konteks Sulawesi
Ilustrasi: tangan besar bertuliskan “KPID” mencoba menutup mulut mikrofon bertuliskan “Media” atau “AJI”, sementara pena tetap menulis. Foto: Konteks Sulawesi

PALU, KONTEKS SULAWESI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Kepala Stasiun TVRI Sulteng terkait pemberitaan dugaan korupsi di Perumda Palu, sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. AJI menegaskan, tindakan tersebut adalah preseden berbahaya yang mengancam independensi media dan kebebasan pers di daerah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan KPID Sulteng kepada Kepala LPP TVRI Sulawesi Tengah. Pemanggilan itu dilakukan usai tayangnya berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret nama salah satu komisioner KPID Sulteng. AJI menilai, langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk tekanan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga:  Bupati Parigi Moutong Harapkan MTQ Jadi Jalan Membangun dari Desa

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal relasi kuasa yang salah arah. KPID tidak boleh menjadi alat pembungkam, karena tindakan seperti ini mengancam independensi pers,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya.

Menurut AJI Palu, KPID telah bertindak di luar kewenangannya. Fungsi utama KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan memanggil atau mengadili media atas karya jurnalistik yang dianggap “menyudutkan”. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Panen Raya dan Kawasan Transmigrasi Jadi Etalase Kunjungan Menteri di Parimo

“KPID semestinya menjadi penjaga ruang siaran yang sehat, bukan justru menekan lembaga penyiaran publik. Ini bentuk abuse of power yang harus dihentikan,” ujar Nurdiansyah, Ketua Divisi Advokasi AJI Palu.

Langkah KPID ini, lanjut AJI Palu, menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tengah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, lembaga penyiaran bisa takut menyiarkan berita kritis terhadap pejabat publik, termasuk KPID itu sendiri. Situasi ini berpotensi melahirkan otosensor dan menurunkan kualitas demokrasi.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kota Palu menegaskan enam poin utama. Pertama, mendesak KPID Sulteng segera mencabut surat pemanggilan kepada Kepala LPP TVRI Sulteng. Kedua, mengingatkan bahwa mekanisme yang sah adalah melalui hak jawab atau koreksi, bukan pemanggilan. Ketiga, menegaskan LPP adalah lembaga independen yang bekerja untuk kepentingan publik tanpa intervensi lembaga negara mana pun.

Baca Juga:  O2SN dan FLS2N Diharap Cetak Generasi Berdaya Saing

Selain itu, AJI menyerukan agar seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 6 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. AJI menilai, kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dibela oleh semua insan media di tengah maraknya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Kebebasan pers tidak boleh ditawar. Setiap upaya pembungkaman, sekecil apa pun, harus dilawan bersama,” pungkasnya. ***

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *