PALU, KONTEKS SULAWESI – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menolak kehadiran wartawan dalam rapat pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi dan mencerminkan sikap yang tidak menghormati kebebasan pers.
“Kami menyesalkan tindakan Pemkab Parimo yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat. Itu jelas bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik untuk tahu,” ujar Ketua PFI Palu, Moh. Rifki, dalam pernyataan resminya, Senin, 20 Oktober 2025.
Peristiwa itu terjadi saat lima wartawan dari berbagai media hadir di ruang rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, untuk meliput agenda pembahasan aktivitas tambang. Namun sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Kominfo Parimo meminta seluruh wartawan meninggalkan ruangan. Akibatnya, rapat berlangsung tanpa satu pun awak media.
“Padahal sehari sebelumnya sudah ada undangan resmi yang beredar di grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo. Dalam undangan itu tidak ada keterangan bahwa rapat bersifat tertutup,” tambah Rifki.
PFI Palu menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Rifki menilai, kebijakan menutup akses wartawan mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi publik. Ia juga mengingatkan bahwa rapat tersebut telah terdaftar secara resmi di pressroom pemerintah daerah, dengan agenda membahas Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kayuboko bersama 20 koperasi, dan tidak tercantum sebagai agenda tertutup.
PFI Palu mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik dan menghormati peran pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Mereka juga meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami menyerukan agar semua pihak, khususnya pemerintah daerah, tidak alergi terhadap wartawan. Pers bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Rifki.
Laporan: Tommy Noho








