Lindungi Pertanian, Bupati Parimo Beri Garis Merah di Lahan Tambang

oleh -2917 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase (berbaju kuning muda), memimpin rapat pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (30/10/2025). Foto: Konteks Sulawesi
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase (berbaju kuning muda), memimpin rapat pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (30/10/2025). Foto: Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Bupati Erwin Burase tampak berhati-hati menata arah pembangunan daerahnya. Ia tak ingin ruang hidup masyarakat terseret kepentingan investasi tambang yang kian meluas. Di hadapan jajaran teknis dan perencana, ia menegaskan batas yang harus dijaga, lahan pangan dan peternakan tak boleh diganggu izin tambang.

Bupati Parimo Erwin Burase, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah. Ia meminta seluruh pihak memastikan setiap kebijakan pembangunan berbasis tata ruang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan semata kepentingan investasi.

“Visi kita harus disejalankan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Makanya sebelum diajukan ke uji publik, RTRW ini harus disusun secara cermat agar seluruh usulan masyarakat bisa terakomodir,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Disinyalir Sebar Hoax PPPK, Cawabup H. Sahid Dilaporkan ke Bawaslu

Menurutnya, sebelum memasuki tahap uji publik yang dijadwalkan dua kali pada November dan Desember, pemerintah harus memilah secara jelas wilayah peruntukan. Mulai dari kawasan pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, hingga wilayah yang dipersiapkan untuk pertambangan.

“Saya baru tahu ternyata di luar tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada, masih ada empat lagi. Kalau memang itu masuk wilayah pemetaan kita, lebih baik dikeluarkan saja sebelum ada izin IPR turun dari provinsi,” tegasnya.

Erwin menyebut beberapa wilayah yang diduga masuk dalam tambahan WPR tersebut, antara lain Bolano, Sausu, Pelawa Baru, Lemusa, dan Salubanga. Ia menilai, langkah pencegahan sejak dini penting agar RTRW tidak berbenturan dengan kebijakan izin tambang di masa depan.

Baca Juga:  Rakerda Peknas Morowali: ISL Konsolidasi Besar Menjaga Gerak Pengentasan Kemiskinan

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa langkah pemerintah bukan untuk menolak tambang, melainkan membatalkan atau menyesuaikan izin berdasarkan kajian RTRW yang tengah disusun. Kajian tersebut, katanya, mengacu pada sejumlah rekomendasi wilayah yang dinyatakan tidak layak untuk pertambangan.

“Ada rekomendasi mana wilayah yang boleh dan mana yang tidak. Saya soroti terutama wilayah pertanian, seperti di Kasimbar dan Palapi yang luasnya mencapai 475 hektare. Di atas wilayah itu ada IUP PT Trio Kencana. Untung saja belum beroperasi, karena kalau jalan bisa ganggu suplai air ke sawah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pesan Bupati Sigi di Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan

Erwin menegaskan, wilayah pertanian dari Kasimbar hingga Tinombo Selatan akan tetap difokuskan sebagai kawasan pangan. Ia bahkan mendorong agar seluruh area di sepanjang Balinggi hingga Sausu dipertahankan sebagai sentra pertanian dan tidak lagi dimasukkan dalam peta pertambangan.

Selain sektor pertanian, Pemkab Parimo juga tengah menyiapkan kawasan peternakan sapi perah di Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan. Wilayah ini, menurut Erwin, akan menjadi pusat pengembangan produksi susu daerah yang kini mulai dilirik investor.

“Lemusa ini kita siapkan jadi kawasan peternakan sapi perah. Kalau ternyata wilayah itu masuk WPR, saya minta dikeluarkan saja. Bukan wilayahnya yang dihapus, tapi WPR-nya yang dicabut,” pungkas Erwin.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *