PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khusus wilayah Torue.
Perpanjang waktu pendaftaran ini dimulai sejak 30 April hingga 3 Mei 2024.
“Sampai hari ini, pendaftar PPK di sana (Kecamatan Torue) belum memenuhi dua kali kebutuhan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parigi Moutong, Maskar, di Parigi, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran ditetapkan, karena melihat jumlah pendaftar di Kecamatan Torue baru sembilan orang hingga pukul 23.59 WITA, Senin 29 April 2024.
Ia juga menyebut, sampai saat ini, jumlah seluruh pendaftar di 23 kecamatan yang telah memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), sebanyak 324 orang.
“Kemungkinan dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, sudah terpenuhi dua kali kebutuhan. Tapi kita selesaikan dulu, karena tidak diberlakukan pembatasan pendaftar,” terangnya.
Setelah perpanjangan waktu pendaftaran berakhir pada 3 Mei 2024, tahapan selanjutnya ialah pengumuman calon anggota PPK yang lulus administrasi.
Olehnya, Maskar mengingatkan ke para pendaftar, untuk segera memasukan berkas administrasi persyarakatan calon anggota PPK, paling lambat sehari sebelum tes uji tertulis pada 6-8 Mei 2024.
“Pendaftar terbanyak PPK Pilkada 2024, yakni Kecamatan Moutong sebanyak 32 orang. Kemudian, Kasimbar 21 orang serta Toribulu 20 orang,” pungkasnya.
Laporan : Tommy Noho








