Satresnarkoba Parimo Bongkar Peredaran Sabu di Mepanga

oleh -99 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan dan pengamanan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong, Kamis (15/1/2026) dini hari. Tersangka diamankan beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polres Parimo)
Keterangan Foto: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan dan pengamanan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong, Kamis (15/1/2026) dini hari. Tersangka diamankan beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polres Parimo)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Seorang pria berinisial WR (32) diamankan bersama 14 paket sabu seberat total 2,42 gram dalam operasi dini hari, Kamis, 15 Januari 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Mepanga,” ujar Kasatresnarkoba Polres Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumah terlapor. Operasi dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif selama satu pekan.

Baca Juga:  Pj Bupati Richard Teken MoU Bersama Ketua Yayasan IPAS Indonesia

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain 14 paket sabu, aparat juga menyita satu unit bong, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang jeans warna biru, serta satu lembar KTP atas nama terlapor. Seluruh barang bukti diamankan dan disita dengan disaksikan keluarga serta aparat desa setempat.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial SG yang berdomisili di Kecamatan Mepanga, dengan rencana diedarkan kembali di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Rumah di Parimo, Warga Dapat Bantuan

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

 “Kami tidak berhenti pada satu pelaku, pengembangan terhadap jaringan asal narkotika terus dilakukan,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *