Pencurian iPhone di SPBU Parigi Terbongkar, Dua Pelajar Dijerat KUHP Baru

oleh -1057 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Dua tersangka kasus pencurian iPhone ditahan di Rutan Polsek Parigi, Senin (3/2/2026), usai polisi menilai bukti permulaan telah cukup. Foto: Humas Polres Parimo
Keterangan Foto: Dua tersangka kasus pencurian iPhone ditahan di Rutan Polsek Parigi, Senin (3/2/2026), usai polisi menilai bukti permulaan telah cukup. Foto: Humas Polres Parimo

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Lemahnya pengawasan di ruang publik kembali membuka celah kejahatan. Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi menetapkan dua pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan telepon genggam di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dua tersangka berinisial ML (18) dan RM (18), yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa, berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang terjadi di area SPBU, ruang publik yang seharusnya aman dan terpantau.

Baca Juga:  Polsek Tomini Tanamkan Semangat Anti Narkoba di Hari Sumpah Pemuda

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai tindakan kedua tersangka memenuhi unsur pidana pencurian dan/atau penggelapan, sehingga korban mengalami kerugian materiil.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 2 Februari 2026. Penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum kedua terduga pelaku.

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah yang sah.

“Setelah gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” kata IPTU Noldy.

Baca Juga:  Erwin Burase Lantik 132 Kepala Sekolah

Kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna pendalaman penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan kondisi kesehatan keduanya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan.

Atas perbuatannya, ML dan RM dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya keamanan di ruang publik, termasuk fasilitas vital seperti SPBU. Kepolisian mengingatkan bahwa kejahatan kerap terjadi bukan semata karena niat, tetapi karena adanya kesempatan.

Baca Juga:  Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Diperkuat untuk Pemulihan Pasca Banjir Palasa

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang pribadi saat berada di tempat umum. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” ujar IPTU Noldy.

Polsek Parigi menyatakan akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Parigi.

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *