PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan murni berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di tengah sorotan publik atas mutasi pejabat, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, secara terbuka membantah adanya praktik jual beli jabatan dalam proses tersebut.
Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang ditetapkan BKN. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi praktik transaksional dalam kebijakan kepegawaian daerah.
Pernyataan itu disampaikan Zulfinasran saat serah terima jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan camat yang digelar di Aula Kantor Bupati Parigi Moutong, lantai II, Selasa (2/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mewakili sambutan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.
“Rotasi dan promosi jabatan ini murni aturan BKN. Seluruh tahapan sudah sesuai prosedur, dan tidak ada jual beli jabatan,” kata Zulfinasran.
Menurut dia, serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan sekaligus instrumen pembinaan karier ASN agar kinerja birokrasi tetap adaptif dan profesional.
“Sertijab adalah bagian dari pembinaan karier aparatur sipil negara dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati Parigi Moutong melalui Sekda juga menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta di setiap unit kerja. Setiap pimpinan diminta mengenali, memetakan, dan mengembangkan potensi aparatur secara objektif.
“Setiap pimpinan wajib mengenali, memetakan, dan mengembangkan potensi aparatur berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan kedekatan atau pertimbangan nonprofesional,” tegasnya.
Selain manajemen talenta, pemerintah daerah juga menyoroti penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 agar tidak lagi bersifat administratif semata. SKP diminta disusun secara terukur, realistis, dan berbasis capaian kerja nyata, dengan evaluasi dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Penilaian kinerja tidak boleh lagi bersifat formalitas di akhir tahun, tetapi harus menjadi alat kendali kinerja yang berkelanjutan,” lanjut Zulfinasran.
Bupati juga mewajibkan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator melakukan penilaian SKP bawahan setiap akhir bulan sebagai bentuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja.
“Dengan penilaian bulanan, setiap permasalahan kinerja diharapkan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” katanya.
Melalui konsistensi penerapan manajemen talenta dan evaluasi kinerja bulanan, pemerintah daerah berharap kinerja organisasi perangkat daerah menjadi lebih terarah dan akuntabel.
“Kami berharap kinerja OPD semakin terukur dan mampu mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan Parigi Moutong yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Laporan: Tommy Noho











