Polemik Mandor Pasar Songka Tinombo, Disperindag Parimo Siap Turun Tangan

oleh -256 Dilihat
oleh
Pasar Songka di Desa Dusunan, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, yang menjadi sorotan terkait polemik penugasan mandor, pengelolaan retribusi, dan pembenahan fasilitas pasar. Foto: Konteks Sulawesi
Pasar Songka di Desa Dusunan, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, yang menjadi sorotan terkait polemik penugasan mandor, pengelolaan retribusi, dan pembenahan fasilitas pasar. Foto: Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Polemik penugasan mandor dan pengelolaan retribusi Pasar Songka di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai mendapat perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Pihak dinas menegaskan bahwa mandor pasar pada prinsipnya hanya satu orang, sekaligus membuka peluang penelusuran atas pengakuan Caco Lanta yang mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi puluhan juta rupiah untuk membenahi pasar tersebut.

Sekretaris Disperindag Parimo, Jalaludin, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa pengelolaan pasar ke depan direncanakan diserahkan kepada pihak kecamatan. Langkah itu dipertimbangkan karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah, termasuk untuk membayar honor pengelola pasar.

“Kalau mandor itu cuma satu,” kata Jalaludin saat menjelaskan ketentuan jumlah mandor dalam satu pasar.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah keterangan Caco Lanta yang sebelumnya menyebut terdapat tiga mandor di Pasar Songka, termasuk dirinya. Caco mengaku telah terlibat dalam pembenahan kawasan pasar sejak kondisinya masih dipenuhi semak belukar dan ditumbuhi pohon kayu jawa serta beringin.

Ia mengklaim rela menjual mobil pribadi untuk membiayai penggusuran lahan, penyewaan alat berat milik Atek, serta penimbunan kawasan pasar ikan. Dari pekerjaan penimbunan tersebut, Caco mengaku masih memiliki utang sebesar Rp2,2 juta kepada Atek.

Baca Juga:  Kantor Dukcapil Sepi Fasilitas, Program Jemput Bola Disorot

Pengakuan itu kini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri, terutama menyangkut dasar penugasan, sumber pembiayaan, serta kemungkinan penggantian dana apabila pengeluaran tersebut terbukti dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah.

Jalaludin menegaskan, pemungutan retribusi pasar semestinya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, mandor menggunakan karcis sebagai dasar pemungutan bea pasar, sedangkan besaran setoran dihitung berdasarkan karcis yang dikeluarkan.

“Ada rumusnya itu. Mandor pasar menggunakan karcis untuk melakukan pemungutan bea, hasil setoran sesuai pengeluaran karcis itu,” jelasnya.

Ia juga menyatakan akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Unsur yang akan dilibatkan meliputi pengurus pasar, asosiasi pedagang, pemerintah desa, dan koperasi pasar agar setiap laporan dapat diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.

“Nanti kalau ada masukan atau keberatan seperti ini, akan kita dudukkan bersama untuk dicarikan solusi,” ujarnya.

Jalaludin menegaskan, Disperindag tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Menurutnya, laporan masyarakat harus diterima dan ditelusuri, tetapi penyelesaian persoalan tetap harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak bisa serta-merta menerima proses hanya berdasarkan laporan. Kita akan telusuri dan melihat secara nyata apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berencana turun langsung untuk berkoordinasi dan memeriksa persoalan yang disampaikan. Penelusuran tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar pembenahan pasar, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya kesepakatan terkait penggunaan dana pribadi.

Baca Juga:  Tim Da'i Polres Poso Gelar Binluh Cegah Paham Radikalisme Ditingkat Pelajar

Terkait kemungkinan penggantian dana yang dikeluarkan Caco, Jalaludin menyebut pemerintah daerah perlu melihat hasil penelusuran terlebih dahulu. Apabila penggunaan dana pribadi untuk kepentingan pasar terbukti, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang dari hasil penelusuran terbukti dia menggunakan uang pribadinya untuk kepentingan itu, tentunya pemerintah daerah harus memikirkan bagaimana penyelesaiannya. Tetapi yang juga harus jelas, siapa yang menyuruh dia bekerja dan apa dasar perintahnya,” tegas Jalaludin.

Menurutnya, pengeluaran dana dalam jumlah besar semestinya memiliki dasar yang jelas. Pemerintah perlu mengetahui apakah pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah pihak berwenang, berdasarkan kesepakatan tertentu, atau merupakan inisiatif pribadi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tidak mungkin orang sampai menjual mobil kalau tidak ada harapan tertentu. Itu yang harus kita telusuri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang jelas,” katanya.

Jalaludin juga menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar sembilan bulan menjabat. Menurutnya, persoalan mengenai pengelolaan mandor dan penghentian honor mulai mencuat ketika muncul rencana pergantian pengelola sesuai petunjuk yang ada.

Baca Juga:  Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual di Parigi Moutong Tuai Protes Keras dari GPB

Ia menyebut anggaran untuk honor mandor maupun biaya karcis tidak tersedia sebagaimana yang diharapkan. Sebagai alternatif, dirinya mengaku pernah mengusulkan agar tenaga PPPK yang berada di kecamatan dapat dilibatkan dalam pengelolaan atau pembagian bea pasar, sehingga penerimaan daerah dapat tercatat lebih jelas.

Meski demikian, rencana tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, kewenangan petugas, dan pertanggungjawaban penerimaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagi Jalaludin, penataan pengelolaan Pasar Songka harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun ketidakjelasan penugasan.

Karena itu, Disperindag berencana menelusuri seluruh keterangan yang berkembang, termasuk klaim pengeluaran dana pribadi Caco, jumlah mandor yang bertugas, serta mekanisme penyetoran retribusi. Hasil pemeriksaan di lapangan nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian secara adil dan sesuai aturan.

“Kalau memang dia menjadi korban dan terbukti mengeluarkan dana untuk kepentingan pasar, tentu harus dicari jalan penyelesaiannya. Tetapi semuanya harus jelas, mulai dari siapa yang memerintahkan, apa dasar pekerjaannya, sampai berapa dana yang benar-benar dikeluarkan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho