PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan sejumlah individu, mendesak Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Parigi Moutong, untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dihadiahkan Majelis Hakim kepada pelaku kekerasan seksual yang menimpa anak “F” di wilayah tersebut.
GPB yang menaruh perhatian pada perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sangat menyayangkan putusan bebas yang diketuk Majelis Hakim dari tuntutan JPU 18 tahun penjara kepada pelaku “MD” yang merupakan seorang Kepala Sekolah.
“Sungguh memperlihatkan, betapa ruang pengadilan sangat tidak perprespektif untuk memenuhi hak perlindungan anak,” ungkap Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju melalui pesan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).
Nurlaela juga menyebut bahwa kasus ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku terhadap anak “F”. Bahkan setelah menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku masih bisa melenggang bebas.
Pada awal tahun 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong, juga membebaskan pelaku IPDA MKS dan HR (Kepala Desa) pada kasus kekerasan seksual pada anak “R”.
Dengan ini, tegas Nurlaela, GPB Sulawesi Tengah memberikan RAPOR MERAH kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong, yang selalu mengabaikan kesaksian korban dalam menilai fakta-fakta persidangan.
Nurlaela pun meminta kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Parigi Moutong/atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Dinas Pendidikan setempat serta instansi terkait lainnya, untuk terus memberikan perhatian pada korban.
Mengingat, kata ia, korban adalah seorang siswi. Besar kemungkinan, akan kembali berinteraksi dengan pelaku di sekolah setelah putusan bebas ini.
“GPB Sulawesi Tengah akan terus mendukung korban beserta keluarganya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban” jelas Nurlaela menandaskan.
Adapun organisasi masyarakat sipil dan sejumlah individu yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah diantaranya, SKP-HAM Sulawesi Tengah, Libu Perempuan, KPKP-ST, KPPA Sulteng, Sikola Mombine, LBH Apik Sulteng, Solidaritas Perempuan (SP) Palu dan KPI Sulteng.
Melansir theopini.id, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, akan memberikan beberapa sanksi terhadap oknum Kepala Sekolah berinisial MD, meskipun divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi.
“Kami tidak bisa mengintervensi atas putusan vonisnya. Tapi ada beberapa tindakan yang akan kami berikan,” tegas Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, di Parigi, pada Rabu (25/9).
Menurutnya, vonis bebas terhadap oknum kepala sekolah terdakwa tindak pidana asusila merupakan wewenang Majelis Hakim, yang sudah menyimpulkan bukti dan saksi dalam persidangan.
Meskipun telah divonis bebas, Disdikbud Parigi Moutong tidak lagi memberikan hak dan fasilitas jabatan kepada sang kepala sekolah yang telah dicabut sejak petapan statusnya sebagai terdakwa.
“Statusnya, akan menjadi guru biasa dan pastinya kita pindah tugaskan di sekolah yang jauh dari sebelumnya,” tegasnya.
Dimutasinya oknum kepala sekolah ini, untuk memberi kenyaman bagi seluruh siswa, guru dan staf serta orang tua murid di sekolah sebelumnya.
Selain itu, agar tidak menimbulkan trauma pada siswa, Disdikbud Parigi Moutong memastikan oknum kepala sekolah akan ditugaskan untuk mengajar di sekolah yang seluruh peserta didiknya tidak mengetahui atas kasus tersebut.
“Saya berharap ini bisa menjadi manifest dan pembelajaran bagi dirinya serta seluruh pihak, dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutus bebas oknum Kepala Sekolah berinisial MD, dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Putusan tak terbukti bersalah ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (19/9) sore.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa MD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum.
Kemudian, membebaskan terdakwa MD dari dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum. Selain itu, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya,” tukas Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua lembar pakaian milik korban masing-masing dimusnakan. Sementara kursi sofa berwarna coklat, dan satu rangkap jurnal, dikembalikan ke pihak sekolah melalui salah seorang saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mohamad Hasan menyatakan menerima putusan bebas Majelis Hakim, yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
“Kami dari tim kuasa hukum, menerima dari apa yang sudah dibacakan tadi, yang sudah vonis. Terkait langkah berikutnya, kita akan pikirkan,” ujarnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhtar Efendi mengaku, menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun, akan ada langkah mengantisipasi dengan melakukan kasasi.
“Pertimbanganya kami menjawab pikir-pikir (dalam persidangan), karena setelah mendengar putusan, kami akan laporkan ke pimpinan. Kita bisa ajukan kasasi, dengan pikir-pikir akan ada jeda waktu yang panjang bagi kami untuk menyiapkan proses lanjut,” pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa MD dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan tuntutan pidana, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.
Nominal restitusi kedua korban bervariasi, korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-.
Laporan : Abdul Farid








