PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Korban dugaan tindak asusila yang menyeret seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengaku belum memperoleh kepastian atas penanganan laporannya. Meski telah menjalani sejumlah pemeriksaan, korban berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 2025 di lingkungan sekolah di wilayah pegunungan Kecamatan Palasa. Korban mengaku mengalami tindakan yang tidak dikehendakinya dan berharap laporannya ditangani secara serius hingga menghasilkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut penuturan korban, persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Korban menyebut dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan, termasuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, proses tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkannya. Korban meminta agar penanganan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, melainkan dilanjutkan dengan keputusan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan.
Saat menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya, korban mengaku berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya. Ia menegaskan tindakan yang dituduhkan itu bukan atas kehendaknya.
“Dia memaksa. Saya sudah tidak berdaya lagi,” demikian pengakuan korban saat menceritakan peristiwa yang disebut terjadi pada 2025, dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).
Korban juga membantah anggapan bahwa dirinya memiliki hubungan suka sama suka dengan terlapor. Ia berharap keterangannya diperiksa secara objektif dan menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara tersebut.
Selain itu, korban mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengakuan terlapor kepada pihak koordinator wilayah pendidikan di Kecamatan Palasa. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasannya.
Korban berharap terlapor dijatuhi sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang sah. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan maupun status kepegawaian sesuai aturan yang berlaku, serta mendorong agar dugaan tindak pidana diproses melalui jalur hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Saya menuntut keadilan atas perbuatan yang saya alami,” tegas korban.
Dalam perkara ini, penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) perlu dibedakan dari proses hukum atas dugaan tindak pidana. Kedua proses tersebut harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban, objektivitas pemeriksaan, dan hak terlapor untuk mendapatkan proses yang adil.
Pemerintah Kabupaten Parimo melalui instansi terkait diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan laporan, termasuk langkah yang telah dilakukan Disdikbud dan BKPSDM. Keterangan resmi diperlukan agar korban memperoleh kepastian sekaligus memberi ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan perkara berdasarkan fakta.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor, Disdikbud, dan BKPSDM Kabupaten Parimo masih perlu dikonfirmasi. Karena itu, dugaan yang disampaikan korban tetap harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif sebelum kesimpulan atau sanksi ditetapkan.
Transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Korban berharap laporannya tidak berhenti tanpa kejelasan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Saya menuntut keadilan atas perbuatan yang saya alami,” pungkasnya.Laporan: Tommy Noho









