KPU Parimo: Kecelakaan Kerja Jadi Prioritas Pembayaran Santunan Badan Adhoc

oleh -112 Dilihat
oleh
Andi Arif Syawalani Sekertaris KPU Parigi Moutong. (Foto: Tomy Noho/kontekssulawesi.id)

PARIMO, KONTEKS SULAWESIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, akan membayarkan santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Pembayaran tersebut dilakukan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 sesuai pedoman teknis.

Sekretaris KPU Parimo Andi Arif Syawalani menjelaskan, setidaknya ada 177 data penyelenggara yang masuk, mulai dari yang sakit, kecelakaan hingga meninggal dunia. Namun yang menjadi prioritas pembayaran adalah kecelakaan hingga meninggal dunia.

“KPU diimbau bahkan memperhatikan penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bertugas, namun pemberian santunan itu harus melalui tahap verifikasi termasuk kronologis kejadian dan keterangan dokter Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah,” ungkap Andi Arif yang ditemui media ini, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, pemberian santunan ini tidak serta merta diberikan atas dasar informasi kecelakaan kerja tanpa adanya laporan yang berbentuk dokumen kronologis yang dibuat oleh penyelenggara dan difasilitasi oleh ketua KPPS atau ketua PPS.

“Kronologis kecelakaan tersebut bukan kami yang buat, tetapi penyelenggara itulah yang membuatnya sesuai dengan kronologis kecelakaan kerja. Dasar itulah yang akan diverifikasi oleh KPU,” terangnya.

Sementara untuk pembayaran santunannya, kata ia, tinggal menunggu hasil verifikasi dan menyesuaikan dengan plafon anggaran.

“Plafon anggaran santunan yang disediakan untuk Kabupaten Parigi Moutong sekitar Rp100 juta lebih, namun yang tersedia tinggal Rp36 juta. Karena sebelumnya sudah dialokasikan bagi dua penyelenggara yang meninggal dunia dan yang mengalami kecelakaan sebelum Pemilu,” tutupnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *