BUOL, KONTEKS SULAWESI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) triwulan 1 Provinsi Sulawesi Tengah, kepada 450 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Biau. Kegiatann ini berlangsung diruang pelayanan Bank BPD setempat, Selasa (26/3/2024).
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Usman Hasan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.9.14,5/10.1/Dinso-g.st/2024, menetapkan penerima bantuan tunai bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan mempertimbangkan bahwa kemiskinan dalam realitas kehidupan masyarakat masih tetap hadir dalam bentuk dan kondisi yang menyebabkan kerentanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dipengaruhi tingkat inflasi yang tinggi.
“Sehingga pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan untuk mengurangi beban pengeluaran mayarakat miskin dan kurang mampu, dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya melalui pemberian bantuan tunai,” ungkap Usman.
Ia juga menyebut, adapun bantuan sosial berupa uang tunai ini, diberikan kepada keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan termasuk penerima bantuan sembako dan PKH.
“Pemberian bantuan ini sebagai bentuk perlindungan sosial akibat inflasi tinggi melalui lembaga penyalur atau Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban ditengah kenaikan harga bahan pokok seperti beras,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam petunjuk teknis pemberian bantuan terdapat tujuh kriteria yang berhak mendapatkan BLT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Tujuh kriteria tersebut diantaranya kepala keluarga miskin yang terdaftar dalam data DTKS dan bukan merupakan penerima program sembako atau BPNT.
Kemudian penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau orang yang belum terdaftar dalam DTKS dan merupakan salah satu kriteria pemerintah desa/kelurahan setempat, serta pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Khusus untuk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat,” sebutnya.
Selanjutnya kata ia, berusia diatas 18 tahun serta sudah menikah dan/atau pernah menikah dan/atau belum menikah tetapi sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
“Selain itu, memperioritaskan keluarga yang berada dalam desil 1/sangat miskin, memiliki identitas kependudukan sesuai domisili tempat tinggal, bukan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Aparat,” tuturnya.
Di ketahui bersama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membagi kuota dalam pemberian BLT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dimasing-masing kabupaten dan kota.
Pada tahap 1 ini, Kota Palu mendapatkan kuota sebanyak 618 RT, Parigi Moutong 1992 RT, Donggala 1612 RT, Sigi 498 RT, Poso 639 RT, Tolitoli 843 RT, Buol 450 RT, Banggai 680 RT, Tojo Una-Una 494 RT, Morowali 399 RT, Morowali Utara 436 RT, Banggai Kepulauan 301 RT, dan Banggai Laut 324 RT.
“Jadi total keselurahan kuota BLT yang disalurkan disetiap kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 9226 RT,” pungkasnya.**











