PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan I tahun 2024 sekaligus pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2024, Senin (29/4).
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menyampaikan, pada masa persidangan I tahun 2024, DPRD Kabupaten Parigi Moutong telah menghasilkan tiga keputusan dan telah menyelesaikannya. Tiga keputusan dimaksud antara lain pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
“Selanjutnya pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Parigi Moutong Tahun 2023, dan keseluruhan produk DPRD ini adalah merupakan hasil yang dicapai melalui kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPRD yang kemudian ditindak lanjuti dalam rapat paripurna,” ungkap Sayutin.
Dengan berakhirnya masa persidangan pertama tahun 2024 ini, Sayutin mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Parigi Moutong, yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya, stakeholder serta semua pihak atas kerjasama dan bantuan yang diberikan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pada masa persidangan II Mei-Agustus 2024 nantinya, ada banyak kegiatan penting yang akan dilaksanakan.
Kegiatan itu diantaranya pembahasan laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2024, pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 serta pembahasan propemperda.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh anggota DPRD agar lebih bijak, kritis dan selektif dalam melihat perubahan-perubahan yang terjadi, demikian pula kepada pihak eksekutif.
“Eksekutif harus mempersiapkan dan merespon secara awal materi-materi yang akan diajukan kepada DPRD, sehingga nantinya DPRD dapat mengagendakan pembahasannya dan selesai tepat pada waktunya,” imbuhnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Parigi Moutong yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Yusnaeni mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diselenggarakan oleh kepala daerah bersama DPRD. Dimana, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi legislatif.
“Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dijalankan dengan cara memeriksa dan menyeimbangkan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, termasuk pada masa persidangan dalam pembahasan seluruh kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah, dengan harapan semua yang kita hasilkan pada masa persidangan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Yusnaeni.
Dengan demikian, ia berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong di masa persidangan II, untuk dapat menghasilkan produk-produk hukum yang bermanfaat guna memajukan daerah terlebih lagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dimohon kiranya Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dapat memberikan saran dan kritikan yang membangun guna dijadikan dorongan Pemerintah Daerah dan seluruh jajarannya, untuk dapat bekerja dengan lebih giat lagi dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.**