Berikut Lima Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -2416 Dilihat
oleh
Berikut Lima Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

JAKARTA, KONTEKS SULAWESI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung seluruh layanan operasi. Ada sejumlah tindakan operasi yang tidak akan tercover oleh lembaga asuransi kesehatan milik pemerintah Indonesia itu.

Perlu diingat, untuk memperoleh tanggungan BPJS ketika ingin tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk mendapat tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Sementara itu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya hanya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Adapun daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Sumber Artikel : CNBCIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *