KPU Parimo Resmi Tetapkan Batas Penyerahan Dukungan Calon Kepala Daerah Independen

oleh -299 Dilihat
oleh
KPU Parimo Resmi Tetapkan Batas Penyerahan Dukungan Calon Kepala Daerah Independen
KPU Parigi Moutong menggelar rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin (6/5/2024). (Foto: Istimewa)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi menetapkan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan pada perhelatan Pilkada 2024.

Batas waktu penyerahan tersebut di mulai 8-12 Mei 2024.

“Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan hanya berlangsung selama 5 hari,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan, syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Parimo minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

Sesuai tenggang waktu telah ditentukan, syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia juga mengemukakan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.

“Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol). Di mana setelah nantinya selesai verifikasi administrasi, kemudian dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iskandar menyebut, KPU juga telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangi satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.

“Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ucapnya.

“Sehingga demikian, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan Pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai,” tandasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *