PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) untuk tidak melanggar netralitas saat Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal pada sosialisasi partisipatif potensi pelanggaran ASN dan Kades di salah satu hotel di Kecamatan Parigi, Senin (5/8/2024).
“Kali ini Bawaslu Parigi Moutong melibatkan pihak eksternal berkompeten langsung dalam penyelenggaraan Pilkada, kegiatan ini untuk pertama kali dilaksanakan,” ungkapnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang program tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2022, tentang pengawasan, dan pencegahan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Dengan dasar peraturan itu, kami laksanakan kegiatan ini serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diberikan Pemda Parigi Moutong ke Bawaslu,” jelasnya.
Dia pun mengatakan kegiatan ini mengangkat tema potensi dugaan pelanggaran netralitas. Menurutnya selain ASN, keterlibatan Kades dianggap sangat penting dalam kegiatan ini.
Sebab pihaknya menilai, Kades rawan akan dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak Kabupaten Parigi Moutong tahun ini.
Hal itu dikarenakan penyelenggaraan Pilkada terus bersentuhan dengan ASN dan Kades. Berdasarkan riwayat Pilkada 2018 di Parigi Moutong, ditemukan oknum Kades melakukan pelanggaran, yang berujung pada sanksi pidana sesuai keputusan Pengadilan Negeri Parigi.
Pada periode sama, juga ditemukan oknum Camat melakukan pelanggaran netralitas yang berujung sanksi dari Komisi ASN (KASN).
“Dua pelanggaran ini, merupakan hasil temuan Bawaslu yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sesuai peraturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2024, telah diatur beberapa larangan Kades agar tidak terlibat politik praktis. Begitupun larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis juga termuat dalam UU terbaru Nomor 20 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024, tentang disiplin ASN.
“Sehingga sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran, dan diharapkan dalam Pilkada 2024 tidak lagi terulang,” harapnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Parigi Moutong, Fatmawati menyampaikan, dalam persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak, netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi faktor penting.
“Kami berharap, setiap masyarakat ikut melakukan pengawasan, karena tanggungjawab pengawasan itu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu. Tetapi juga kepada semua elemen masyarakat di daerah,” pungkasnya.
Laporan : Bambang Istanto









